Asosiasi Platform Keberatan Batas Potongan Aplikator 8 Persen | IVoox Indonesia

May 4, 2026

Asosiasi Platform Keberatan Batas Potongan Aplikator 8 Persen

anggota Polda Metro Jaya membagikan bantuan sembako kepada ojol dan buruh harian lepas
Arsip - Sejumlah anggota Polda Metro Jaya membagikan bantuan sembako kepada ojol dan buruh harian lepas di wilayah Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026) (ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya)

IVOOX.id – Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) meminta pemerintah meninjau kembali pembatasan bagi hasil antara mitra dengan platform aplikator menjadi maksimum 8 persen karena berisiko mengganggu keberlanjutan ekonomi digital Indonesia.

Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha mengatakan, batas potongan aplikator 8 persen yang ditetapkan pemerintah bisa berdampak sangat luas jika diterapkan. Salah satunya, kata dia, mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra.

“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026), dikutip dari Antara.

Agung mengatakan, asosiasi meminta pemerintah untuk meninjau kembali secara menyeluruh angka bagi hasil platform yang diubah menjadi 8 persen dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. "Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya," katanya.

Isu kesejahteraan mitra, kata dia, tidak bisa disederhanakan hanya menjadi angka potongan platform. Ia mengatakan, Ekosistem mobilitas dan pengantaran digital melibatkan struktur biaya yang kompleks, mulai dari teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan untuk menjaga kualitas layanan.

Saat ini, kata dia, sektor mobilitas dan pengantaran digital telah melibatkan hingga 4 juta mitra pengemudi aktif dan menjadi sumber penghasilan utama dan tambahan, selain itu berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perputaran ekonomi nasional, serta mendukung jutaan UMKM dan pekerja di sektor lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas.

Agung mengatakan, batasan potongan aplikator 8 persen akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60 persen dan akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara sangat signifikan dan mendadak, efeknya kompleks, sistemik, dan bahkan dapat berpengaruh pada kestabilan ekonomi serta iklim investasi.

Menurutnya, setiap platform memiliki model bisnis yang berbeda dengan tawaran komisi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan mitra, sehingga mitra memiliki kebebasan untuk memilih layanan dengan pembagian hasil yang disesuaikan dengan kebutuhan tanpa harus memaksa penyeragaman.

Secara global, rata-rata platform fee berada di kisaran 15–30 persen untuk layanan ride-hailing dan delivery, tergantung model bisnis dan tahap pasar , lanjutnya, kebijakan batas komisi 8 persen, lanjutnya berpotensi akan menjadi yang terendah di dunia yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Hal ini akan berdampak negatif kepada daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi dunia dan upaya menarik investor ke Indonesia," katanya.

Agung mengatakan, asosiasi siap untuk duduk bersama dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan. "Kami percaya kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional," katanya.

Aturan potongan apliktaor 8 persen yang diprotes asosiasi aplikator tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat Hari Buruh, 1 Mei 2026.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Jumat (1/5/2026), dikutip dari Antara.

Prabowo mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

0 comments

    Leave a Reply