Asosiasi Petani Tembakau Minta Perlindungan Presiden Terkait Aturan Pembatasan Kadar Nikotin | IVoox Indonesia

July 26, 2026

Asosiasi Petani Tembakau Minta Perlindungan Presiden Terkait Aturan Pembatasan Kadar Nikotin

Ilustrasi - Rokok
Ilustrasi - Rokok. (ANTARA/Pexels/Basil MK).

IVOOX.id – Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) memohon perlindungan Presiden Prabowo terkait rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang dinilai akan berdampak pada keberlangsungan petani serta varietas tembakau lokal.

"Implikasinya sangat besar bagi petani. Jika pembatasan kadar nikotin harus di bawah 1 mg dan tar harus di bawah 10 mg, ini dipaksakan dan dilakukan sekarang, bagaimana nasib petani? Ke mana hasil panen kami dijual? Selama ini, 99 persen hasil panen kami diserap industri hasil tembakau (IHT)," ujar Sekjen DPN APTI Muhdi di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), dikutip dari Antara.

Dia menekankan selama ini, IHT merupakan sektor yang paling mandiri, yang mampu menyerap produktivitas petani tembakau dan cengkeh lokal.

Muhdi pun mengingatkan pada Agustus-September 2026, mayoritas petani tembakau akan mulai panen.

Dengan adanya polemik rancangan regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar, kata dia, petani khawatir aturan tersebut mempengaruhi kepastian serta hasil kualitas dan kuantitas serapan.

“Tidak mudah untuk mengubah atau menghasilkan varietas tembakau baru dengan kadar nikotin sangat rendah. Bagaimana persiapannya, bagaimana nanti ke depan tata kelolanya, perubahan pupuknya. Semuanya perlu waktu, tergantung kesiapan pemerintah," jelas Muhdi.

Di sisi lain, petani tembakau Bondowoso M Yasid menyebutkan suara penolakan petani terhadap rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar telah direspon dan diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Belum akan diterapkan dalam waktu dekat, sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat. Substansi mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi antarlintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat," tutur Yasid, dikutip dari Antara.

Dia menuturkan Kemenko PMK masih melakukan pembahasan-pembahasan berkelanjutan terkait aturan tersebut.

Yasid pun berharap pihaknya dapat dilibatkan secara langsung dan terbuka di dalam pembahasan itu. 

0 comments

    Leave a Reply