Asosiasi Keluhkan Pasokan Daging Sapi Terdampak Pemangkasan Kuota Impor, Bapanas Klaim harga Terkendali

IVOOX.id – Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (Nampa/National Meat Processors Association Indonesia) Hastho Yulianto mengatakan, kebijakan pemangkasan alokasi kuota impor daging sapi tahun 2026 menjadi 30.000 ton dari tahun lalu sebesar 180 ribu ton telah membawa pengaruh di pasar daging sapi dan industri pangan Indonesia termasuk dampak pada sektor pengolahan daging.
Penurunan kuota impor untuk swasta maupun anggota asosiasi industri pengolahan daging, yang tahun ini hanya mendapatkan alokasi 17.000 ton berisiko pada terjadinya kekurangan bahan baku buat industri pengolahan daging. "Dengan pasokan yang makin terkonsentrasi di tangan BUMN dan menurunnya fleksibilitas swasta, maka pasar pun rentan terhadap gangguan," kata Hastho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/2/2026), dikutip dari Antara.
Berdasarkan kuota impor daging 2026 dua BUMN yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia mendapatkan alokasi sebanyak 100.000 ton.
Menurut dia, jika kebijakan kuota impor tahun 2026 tidak ditinjau secara komprehensif, maka berpotensi pada penurunan kapasitas produksi, penundaan rencana ekspansi, bahkan penghentian usaha bagi sebagian pelaku industri.
Terkait dibukanya keran impor daging dari Brasil, Hastho menyatakan pengalaman empiris sejak 2016 menunjukkan impor daging kerbau oleh BUMN yang dimaksudkan sebagai instrumen stabilisasi harga tidak selalu menghasilkan harga pasar yang lebih rendah, dan dalam beberapa periode justru diikuti oleh kenaikan harga.
Oleh karena itu pihaknya meminta pemerintah tidak membatasi daging industri, baik untuk industri olahan daging maupun industri hotel, restoran dan katering (Horeka), karena daging impor itu merupakan bahan baku dan bukan untuk konsumsi akhir, namun diolah menjadi nilai tambah produk berbeda.
Menurut dia, kebijakan pemangkasan kuota impor daging tidak tepat terlebih ditambah dengan adanya beberapa Izin Pemasukan API-U jenis dagingnya tidak sesuai dengan yang dimohon.
"Hal itu membuat kuota secara angka terlihat ada, tapi secara utilisasi industri tidak efektif dan bahkan berpotensi mematikan perusahaan API-U (importir umum), karena tidak punya barang dagangan yang sesuai kebutuhan pelanggannya," ujarnya.
Dia juga menilai kebijakan daging saat ini bertentangan dengan tujuan pembangunan industri dan dampaknya sangat jelas di lapangan, karena dengan pembatasan kuota, harga bahan baku industri melonjak tajam.
Berdasarkan Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rabu, 11 Februari 2026, harga daging sapi sudah masuk rentang tertinggi harga acuan pembelian (HAP) konsumen sementara di pasaran untuk daging sapi segar (chilled) paha depan dan paha belakang masing-masing Rp130.000/kg dan Rp140.000/kg.
“Harga memang naik sejak kami usai mogok dagang. Jika sebelumnya saya masih jual Rp130.000/kg, sekarang sudah Rp140.000/kg,” ujar Ahmad, pedagang daging di Pasar Cibubur, Jakarta, Rabu (11/2/2026), dikutip dari Antara
Begitu juga untuk harga daging kerbau sudah 20 persen HAP atau rata-rata Rp112.100/kg, bahkan di Pulau Jawa, harga daging kerbau mencapai Rp120.000/kg atau 50 persen di atas HAP yang ditetapkan sebesar Rp80.000/kg.
Bapanas Klaim Harga Pangan Terkendali
Terpisah, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa menyampaikan bahwa intensitas pengawasan
pangan nasional pada Minggu ke-I periode 5–11 Februari 2026 di 9.138 titik di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia berdampak langsung pada penurunan harga sejumlah komoditas strategis, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026,
"Seperti ayam telur ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabe rawit keriting, cabe merah keriting, minyakita, beras medium dan premium. Walaupun beberapa komoditas pangan masih di atas HET/HAP di sejumlah Provinsi, namun cenderung mengalami trend penurunan," kata Astawa dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026), dikutip dari Antara.
Ia juga menyebutkan, pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabe merah keriting, telur ayam ras, serta daging ayam ras.
"Dari total pemantauan tersebut, mayoritas dilakukan pada pedagang dan pengecer sebanyak 5.939 titik, disusul ritel modern 1.472 titik, grosir 967 titik, distributor 554 titik, produsen 136 titik, dan agen 70 titik," kata Astawa.
Sepanjang periode pemantauan, Satgas telah menerbitkan 128 surat teguran, 400 pengisian stok kosong di sejumlah titik pemantauan, serta pengambilan 33 sampel pangan untuk uji laboratorium.
Selain itu juga, mengeluarkan rekomendasi pencabutan 1 (satu izin usaha dan 2 (dua) izin edar pelaku usaha yang melanggar HET/HAP, keamanan dan mutu pangan.
Menurut Astawa, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan nasional.
“Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET dan HAP serta standar keamanan pangan,” katanya.
Berdasarkan hasil analisis harga menunjukkan sejumlah komoditas masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP).
Komoditas yang masih menjadi perhatian antara lain: beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP.
"Tentunya ini menjadi tugas bersama K/L terkait seperti: Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementan, Kemendag, Polri, Bapanas RI, Bulog maupun Satgas untuk terus melakukan langkah-langkah intervensi ke daerah-daerah yang masih tinggi harga komoditas pangan," ujarnya.
Selain itu, menurut Astawa satgas juga menemukan Minyakita sebagai komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan.
"Tentunya kami Satgas Pangan Saber Pusat akan turun langsung mengecek Produsen, Distributor lini 1, Distributor Lini 2, dan Pengecer untuk pastikan harga Minyakita sesuai harga HET Rp15.700 kepada masyarakat dan akan mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mendapat distribusi 35 persen DMO dari Produsen Minyak Goreng/CPO yang lakukan ekspor untuk segera intervensi wilayah-wilayah yang masih di atas HET, serta akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada," tegasnya.


0 comments