ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum, Penumpang LRT Jabodebek Tembus 104 Ribu | IVoox Indonesia

May 6, 2025

ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum, Penumpang LRT Jabodebek Tembus 104 Ribu

antarafoto-lrt-jabodebek-tambah-18-perjalanan-1741009866
Sejumlah calon penumpang menunggu kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek melintas di kawasan Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Senin (3/3/2025). LRT Jabodebek menambah 18 perjalanan per hari sehingga total perjalanan meningkat dari 348 menjadi 366 perjalanan guna meningkatkan layanan terutama saat jam sibuk. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

IVOOX.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu mulai 30 April 2025 dan langsung memberikan dampak signifikan. Jumlah penumpang LRT Jabodebek di hari itu melonjak hingga 104.453 orang, tertinggi sejak operasional.

Akademisi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai kebijakan ini patut diapresiasi. Dalam keterangannya, ia menyebut langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan ini, katanya, merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov dalam mendorong gaya hidup ramah lingkungan serta menekan polusi dan kemacetan.

“Langkah ini memberikan teladan yang baik bagi warga dan bisa mendorong perubahan budaya mobilitas di ibu kota,” ujar Djoko kepada ivoox.id Jumat (2/5/2025).

Transportasi umum yang diperbolehkan meliputi MRT Jakarta, LRT Jabodebek dan Jakarta, KRL Commuter Line, Kereta Bandara, Transjakarta, Trans Jabodetabek, angkot reguler, kapal, serta shuttle pegawai.

Sebenarnya, kebijakan serupa pernah diterapkan saat Joko Widodo menjabat Gubernur Jakarta, dengan hari Jumat sebagai hari wajib transportasi umum bagi ASN. Namun kebijakan tersebut tidak berlanjut.

Kini, cakupan layanan angkutan umum di Jakarta sudah mencapai 90 persen. Sebagian besar warga dapat mengakses moda transportasi publik dalam radius 500 meter dari tempat tinggal. Namun, tantangan tetap ada, terutama bagi ASN yang tinggal di luar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, yang belum memiliki akses transportasi semasif ibu kota. Oleh karena itu, perluasan layanan seperti Transjabodetabek sangat dibutuhkan.

Djoko menekankan, kebijakan ini bagian dari strategi "push and pull" untuk memindahkan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Selain insentif dan ketersediaan layanan (pull), perlu juga disertai pembatasan kendaraan pribadi (push), seperti ERP (jalan berbayar elektronik), parkir mahal di pusat kota, kewajiban garasi untuk pemilik mobil, hingga tarif progresif kendaraan.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun hanya 65 ribu ASN Pemprov DKI yang ikut setiap Rabu, dampaknya akan besar jika kebijakan ini terus dijalankan dan diperkuat lewat regulasi, misalnya perda. Ini akan memastikan program tetap berjalan meskipun kepala daerah berganti.

Sebagai perbandingan, kebijakan pelarangan motor di Jalan Sudirman dan Thamrin era Ahok sempat membuahkan hasil. Data Dishub dan Polda Metro Jaya saat itu menunjukkan pengurangan kendaraan hingga 22 persen dan kecelakaan menurun 30 persen. Sayangnya, kebijakan itu tidak berlanjut karena hanya berupa instruksi gubernur, bukan peraturan daerah.

Contoh lain datang dari Palembang saat LRT Sumatera Selatan mulai beroperasi. ASN sempat diwajibkan naik LRT, namun minimnya feeder dari kawasan perumahan membuat kebijakan tak berjalan lama. Sekarang setelah feeder dibenahi, penggunaan LRT di sana meningkat.

Djoko menyarankan, agar kebijakan ini berdampak lebih luas, ASN dari kementerian dan lembaga pusat juga harus diwajibkan menggunakan transportasi umum, terutama karena mereka juga beraktivitas di Jakarta. Kementerian Perhubungan serta Kementerian PAN-RB bisa memimpin inisiatif ini.

Ia juga mengusulkan agar Kementerian ESDM melarang penjualan BBM bersubsidi di Jakarta, karena data menunjukkan 93 persen pengguna BBM subsidi justru berasal dari kalangan mampu yang memiliki kendaraan pribadi.

Menutup pandangannya, Djoko meyakini kebijakan seperti ini bisa ditiru oleh daerah-daerah lain yang sudah memiliki layanan transportasi publik. Saat ini, sudah ada 29 pemerintah daerah yang menyelenggarakan transportasi publik melalui skema buy the service dengan anggaran APBD.

0 comments

    Leave a Reply