Asita Ajak Semua Agen Perjalanan Bantu Kumpulkan Retribusi Pungutan Wisatawan Asing | IVoox Indonesia

August 25, 2025

Asita Ajak Semua Agen Perjalanan Bantu Kumpulkan Retribusi Pungutan Wisatawan Asing

Ketua Asita Bali I Putu Winastra dan Kepala Dispar Bali I Wayan Sumarajaya
Ketua Asita Bali I Putu Winastra dan Kepala Dispar Bali I Wayan Sumarajaya bahas kerja sama imbal jasa PWA antara Pemprov Bali dengan agen perjalanan wisata di Denpasar, Minggu 17/8/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

IVOOX.id – Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali mengajak seluruh agen perjalanan wisata bergabung dalam program Pemprov Bali mengumpulkan pungutan wisatawan asing (PWA).

Ketua DPD Asita Bali I Putu Winastra menyebut saat ini agen perjalanan wisata yang terdata di asosiasi sebanyak 354 perusahaan, sehingga seluruhnya diharapkan mendaftarkan diri.

“Ada 354, justru semuanya kami harapkan untuk bergabung, karena tujuan pemerintah ini bagus untuk alam Bali, jadi harus didukung sepenuhnya,” kata dia di Denpasar, Minggu (17/8/2025), dikutip dari Antara. 

Diketahui selama 2024 Pemprov Bali menerapkan kebijakan pungutan wisman sebesar Rp150 ribu tiap kunjungan hanya mampu mengumpulkan Rp318 milyar atau 32 persen dari jumlah kunjungan total.

Akhirnya berlandaskan peraturan baru Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025 Pemprov Bali mulai memberikan imbal jasa 3 persen bagi pelaku usaha pariwisata yang membantu mengumpulkan retribusi tersebut, salah satunya agen perjalanan wisata.

Ketua Asita Bali mendorong seluruh pelaku usaha mendukung dengan melakukan pendaftaran, namun hingga saat ini ia belum mendata jumlah agen yang mendaftar.

“Jadi setelah kemarin sosialisasi dengan pak gubernur, kami langsung sebarkan tautan yang harus mereka pakai untuk mendaftar, jadi kami bersama pemerintah bergandeng tangan untuk mendukung program tersebut,” ujarnya.

Winastra menjelaskan sebenarnya sejak awal PWA diberlakukan, agen perjalanan wisata yang berhadapan langsung dengan wisatawan mancanegara kerap ikut mensosialisasikan kewajiban retribusi ini.

Para pelaku pariwisata menjelaskan kepada tamunya penggunaan uang Rp150 ribu tersebut antara lain untuk menjaga lingkungan, alam, dan budaya Bali yang merupakan jenis pariwisata andalan Bali.

Dengan saat ini diberlakukan imbal jasa mencapai 3 persen maka Putu Winastra menilai semestinya menjadi pemantik lebih banyak dan lebih semangat lagi perusahaan perjalanan wisata dalam mengumpulkan PWA.

“Sebenarnya kalau bicara benefit secara perusahaan tidak terlalu ya, tapi harapannya bisa lebih banyak (agen bergabung) karena itu ada memberikan nilai tambah juga kepada teman-teman,” kata dia.

Asita Bali sendiri merancang alur pemungutan retribusi, dimana bagi pelaku usaha yang sudah mendaftar akan mendapatkan kode qr dari sistem yang dirancang Diskominfo Bali.

Selanjutnya, mereka akan mensosialisasikan kebijakan pungutan wisatawan asing ke turis yang dibawa, apabila wisatawan tersebut terdata belum membayar maka tinggal melakukan pembayaran dengan kode qr masing-masing perusahaan perjalanan, sehingga Pemprov Bali dapat sekaligus mendata untuk memberikan imbal jasa setiap triwulan.

Kepala Dinas Pariwisata Bali I Wayan Sumarajaya menambahkan skema teknis dari masing-masing asosiasi akan berbeda, sebab kerja sama imbal jasa juga bisa berlaku untuk hotel, vila, agen pesiar, dan pengelola daya tarik wisata.

Hingga saat ini Dispar Bali juga belum mendata berapa anggota asosiasi yang sudah mendaftar, namun data terakhir setidaknya 35 perusahaan sudah sepakat bekerja sama.

“Ini sedang kami bicarakan bagaimana menggerakkan anggota asosiasi agar bisa lebih banyak yang ikut lagi, kami dengan asosiasi juga sekarang menentukan bagaimana teknisnya di masing-masing agar tepat guna efektif,” ucapnya, dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).

0 comments

    Leave a Reply