Asik! Pemprov DKI Kasih Diskon 50% Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Desember | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Asik! Pemprov DKI Kasih Diskon 50% Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Desember

IMG-20201217-WA0026

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon 50 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan hingga tanggal 30 Desember 2020.

Sektor pajak masih menjadi fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kas daerah, termasuk dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jelang penutupan tahun 2020 ini, ada 2 upaya dilakukan Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pertama; memberi keringanan pokok pajak dan kedua; menghapus sanksi administratif.

Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020 yang disahkan pada 11 Desember 2020 lalu. Bukan hanya kendaraan bermotor, amanat juga ditujukan untuk yang lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perhotelan, Restoran, Parkir, Hiburan, dan Reklame.

Diskon 50 persen

Yang pertama; keringanan pokok pajak diberikan berupa diskon 50 persen untuk pajak kendaraan angkutan umum penumpang dengan syarat tidak punya tunggakan. Keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa permohonan, serta berlaku untuk wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Tidak berlaku kompensasi bagi yang pajaknya telah dipenuhi.

“Keringanan pokok Pajak sebagaimana dimaksud diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya.” demikian tertulis dalam Pergub diatas Pasal 2 ayat 4.

Ada diskon 50 persen untuk pajak mobil angkutan umum di Jakarta

Yang kedua; penghapusan sanksi administrasi atau denda berlaku buat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan. Penghapusan ini juga berlaku hanya untuk angkutan umum penumpang, untuk seluruh tahun pajak, dan diberikan secara otomatis tanpa permohonan.

Perlu diperhatikan juga bahwa kebijakan di atas berlaku untuk pembayaran sampai 30 Desember 2020. Lewat tanggal tersebut diskon pajak tidak berlaku dan sanksi keterlambatan kembali diterapkan.

Ringankan beban masa pandemi

“Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19.” tulis Pemprov di akun Twitter resminya @dkijakarta.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 masih di DKI Jakarta masih terus bertambah dan semakin banyak. Berdasarkan data yang diunggah Pemprov diketahui hingga 16 Desember 2020 total positif Covid-19 mencapai 156.343 orang. Sebanyak 141.365 orang dinyatakan sembuh total dan 11.968 orang masih aktif (masih dirawat/isolasi).

Berdasarkan situs resmi Satgas Covid-19 Nasional, DKI Jakarta menempati urutan pertama kasus Covid-19 terbanyak. Disusul Provinsi Jawa Timur (72.124 kasus), Jawa Barat (69.500 kasus), Jawa Tengah (68.681 kasus), dan Sulawesi Selatan (24.019 kasus).

0 comments

    Leave a Reply