Aset Bekas BLBI Senilai Rp2,77 Triliun yang Diserahkan kepada Sembilan Kementerian

IVOOX.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko polhukam) menyerahkan aset bekas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada sembilan kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp2,77 triliun.
Serah terima aset ini merupakan tindak lanjut pengelolaan aset properti bekas BLBI oleh Satgas BLBI.
Penandatanganan berita acara serah terima penetapan status penggunaan (PSP) aset bekas BLBI tersebut dilakukan oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani hari ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," ujar Hadi Tjahjanto dalam tayangan YouTube konferensi pers, Jumat (5/7/2024).
Hadi mengatakan aset-aset tersebut antara lain tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, dan Jawa Timur. Dia meminta aset yang sudah diterima agar sesegera mungkin digunakan oleh kementerian/lembaga yang menerima.
"Aset ini harus, sekali lagi harus segera digunakan oleh kementerian lembaga karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," ujarnya.
Sementara sembilan K/L yang menerima aset tersebut di antaranya Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman.
"Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut, antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorius, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti," kata Hadi.

0 comments