AS Sepakat Tukar Rp 565 Miliar Utang Indonesia untuk Konservasi Laut | IVoox Indonesia

April 30, 2025

AS Sepakat Tukar Rp 565 Miliar Utang Indonesia untuk Konservasi Laut

antarafoto-raker-banggar-dpr-dengan-pemerintah-080724-riv-4
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/7/2024). Rapat tersebut membahas laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN TA 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

IVOOX.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Amerika Serikat (AS) sepakat melakukan Debt Swap atau pertukaran utang ke perjanjian konservasi laut senilai US$35 juta atau setara Rp 565,25 miliar (kurs Rp 16.150 per dolar AS). 

Hal itu dikatakan Sri Mulyani usai melakukan pembahasan perkembangan pasar karbon Indonesia bersama US Treasury Department Assistant Secretary for International Trade and Development, Alexia Latortue di Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

“Tujuannya untuk ikut memperkuat dan menjaga kelestarian Laut dan Coral yang dilakukan Indonesia melalui berbagai inisiatif,” ujar Sri Mulyani dalam siaran pers Jumat (12/7/2024).

Sri Mulyani dan Alexia bersama tim JETP (Just Energy Transition Partnership) juga membahas mengenai perkembangan transisi energi di Indonesia, terutama pendanaan yang mulai mengalir di bidang energi terbarukan.

“JETP merupakan inisiatif kerja sama di bidang transisi menuju energi rendah karbon - yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada saat Pertemuan Puncak Kepala Negara G20 di Bali (Presidensi G20 Indonesia)," katanya.

Diketahui JETP didukung oleh berbagai negara, utamanya Amerika Serikat, Jepang dan Eropa, juga Multilateral Development Bank dan pendanaan swasta serta filantropis.

Jika diimplementasikan, perjanjian ini akan mengurangi pembayaran utang Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat senilai US$35 juta selama sembilan tahun ke depan.

Sebagai gantinya Indonesia harus berkomitmen melalukan konservasi terumbu karang menggunakan dana hibah tersebut di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan dan Terumbu Karang (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act/TFCCA). 

0 comments

    Leave a Reply