AS-China Sepakat Pangkas Tarif Impor, Apindo Sebut Kesempatan Indonesia untuk Memperluas Ekspor

IVOOX.id – Pemerintah Amerika Serikat dan China resmi menyepakati pemangkasan tarif impor secara timbal balik selama 90 hari ke depan. Langkah ini diyakini akan meredakan ketegangan perdagangan global dan membawa dampak positif bagi perekonomian sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki dua sisi pengaruh terhadap Indonesia. Di satu sisi, pemulihan hubungan dagang antara dua kekuatan ekonomi dunia ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan global, memperkuat sentimen pasar terhadap negara berkembang, serta membantu stabilisasi harga-harga komoditas.
“Kita tentu berharap tensi perdagangan global yang selama ini menciptakan ketidakpastian dan mengganggu rantai pasok internasional bisa berkurang,” ujar Shinta dalam konferensi pers Selasa (13/5/2025).
Namun di sisi lain, lanjut Shinta, pemangkasan tarif oleh China juga berpotensi memperkuat kembali posisi produk-produk mereka di pasar ekspor, khususnya di AS dan wilayah lain yang juga menjadi pasar penting bagi produk Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan tekanan tambahan terhadap daya saing industri dalam negeri, terutama pada sektor-sektor yang memiliki kesamaan segmen produk dengan China.
Menghadapi potensi tekanan tersebut, Shinta menilai Indonesia harus segera mengambil langkah strategis. Di antaranya adalah memperluas jangkauan ekspor ke pasar-pasar baru, serta mendorong diversifikasi produk agar tidak terlalu bergantung pada segmen tertentu. Ia juga menyoroti pentingnya reformasi struktural di sektor industri guna mendongkrak efisiensi dan produktivitas nasional.
“Selain itu, diplomasi perdagangan harus diperkuat, baik melalui pemanfaatan perjanjian dagang yang sudah ada maupun penyelesaian negosiasi perjanjian baru yang tengah berlangsung,” katanya.
Terkait hubungan dagang bilateral antara Indonesia dan AS, Shinta menekankan bahwa arah negosiasi dan kebijakan sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah. Namun, pelaku usaha tetap berperan aktif dengan memberikan masukan berdasarkan kondisi di lapangan serta mengidentifikasi peluang yang bisa dimanfaatkan.
Di sisi lain, Shinta juga menggarisbawahi pentingnya pembenahan regulasi di dalam negeri sebagai syarat penting dalam memperkuat iklim usaha. Ia menyebut bahwa kerumitan regulasi masih menjadi penghambat utama kegiatan bisnis di Indonesia.
“Ini bukan hanya menjadi sorotan dari negara mitra, tapi juga dirasakan langsung oleh para pelaku usaha dalam negeri. Oleh sebab itu, kami mendorong percepatan agenda deregulasi dan pembentukan Satgas Deregulasi yang melibatkan dunia usaha secara langsung,” katanya.

0 comments