Artis Jonathan Frizzy Sudah Enam Kali Bertransaksi Terkait Kasus Obat Keras dalam Vape | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Artis Jonathan Frizzy Sudah Enam Kali Bertransaksi Terkait Kasus Obat Keras dalam Vape

1000415664
Artis berinisial Jonathan Frizzy alias JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta

IVOOX.id – Artis Jonathan Frizzy alias JF sudah enam kali melakukan transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik (liquid vape).  

"Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari tahun 2024," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu di Jakarta, Rabu (7/5/2025), dikutip dari Antara.

Michael juga menyebutkan, JF mendapatkan barang tersebut dari negara Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain, yaitu EDS.

"Kalau EDS itu dikenalkan sama temannya lagi. Jadi pas si JF main ke Thailand, dikenalkanlah," katanya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tes urine kandungan narkoba dari JF, Michael menyebutkan hasilnya negatif.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis pria berinisial JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus "liquid vape" (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5/2025), dikutip dari Antara.

Namun, JF dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan periksa dokter pascaoperasi.

Michael menjelaskan, JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis "Catridge Pod" berisi liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.

"JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025) siang hingga pukul 20.00 WIB," katanya.

Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26 tahun), perempuan ER (34 tahun), EDS (37 tahun).

Para tersangka dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.

0 comments

    Leave a Reply