Arsjad Rasjid Akan Ambil Langkah Hukum atas Penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Arsjad Rasjid Akan Ambil Langkah Hukum atas Penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid bersama jajaran pengurus dalam Konferensi pers Minggu
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid bersama jajaran pengurus dalam Konferensi pers Minggu (15/9/2024). IVOOX.ID/Tangkapan layar live instagram @Kadin.Indonssia

IVOOX.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024. Arsjad menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang telah ditetapkan.

"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan yang berlaku," kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Minggu, (15/9/2024).

Arsjad menjelaskan bahwa Dewan Pengurus Kadin Indonesia saat ini tengah melakukan investigasi terkait pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang terjadi selama Munaslub tersebut.

“Dari hasil penyelidikan ini, kami yakin akan terungkap bukti-bukti sah berupa surat-surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub serta keterlibatan individu dan kelompok tertentu,” ujar Arsjad.

Lebih lanjut, Arsjad menegaskan bahwa Kadin Indonesia tidak mengakui upaya pengambilalihan kepemimpinan yang terjadi di Hotel St. Regis, Jakarta, pada Sabtu lalu, di mana Anindya Bakrie dipilih sebagai Ketua Umum melalui Munaslub tersebut. Menurut Arsjad, tindakan tersebut melanggar aturan yang mengatur keberadaan Kadin sebagai satu-satunya organisasi sah dunia usaha di Indonesia.

“Kami tidak mengakui terjadinya Munaslub pada hari Sabtu itu,” tegas Arsjad. Ia menambahkan bahwa Kadin Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, sehingga setiap tindakan yang melanggar AD/ART tidak dapat dibenarkan.

Arsjad juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya ini. "Kami sangat menyesalkan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, baik melalui undang-undang maupun keputusan presiden," ujarnya.

Seperti diberitakan ivoox.id s sebelumnya, penolakan terhadap munaslub telah dinyatakan oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi, yang menilai bahwa pelaksanaan Munaslub tersebut melanggar AD/ART Kadin Indonesia. Dewan Pengurus Kadin Gorontalo, melalui Ketua Umumnya Muhalim Djafar Litty, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Munaslub tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.

Provinsi-provinsi yang menolak pelaksanaan Munaslub antara lain Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

0 comments

    Leave a Reply