Aplikasi Terlalu Cepat, POJK 13/2017 Menuai Protes | IVoox Indonesia

July 27, 2025

Aplikasi Terlalu Cepat, POJK 13/2017 Menuai Protes

1
Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Fransiscus Welirang

iVOOXid, ‌Jakarta - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam kegiatan usaha pada 27 Maret 2017 mulai diprotes, salah satunya dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).

Memang protes tersebut bukan lantaran karena isi dari peraturan, tetapi karena penerapannya terlalu cepat, yaitu berlaku untuk laporan keuangan tahun buku 2016.

Dalam POJK tersebut para perusahaan tercatat di pasar modal diwajibkan menggunakan AP ataupun KAP yang terdaftar di OJK. Penetapannya juga melalui RUPS dan berdasarkan rekomendasi dari komite audit dan dewan komisaris.

"Itu dikeluarkan Maret 2017, enggak semua tersosialisasi. Lalu ini pelaksanaannya berdasarkan laporan keuangan 2016. Sebagian emiten tentunya sulit untuk memenuhi dengan waktu yang pendek sekali," kata Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Fransiscus Welirang di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Fransiscus juga menyesali terkait pengenaan sanksi berupa denda bagi emiten yang belum menjalankan.

Tercatat bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan berkala sampai dengan 30 hari berikutnya dikenakan dengan Rp100 ribu per hari atau Rp3 juta maksimal, dan jika belum disampaikan sampai melebihi batas waktu itu maka dendanya sebesar Rp5 juta.

Denda tersebut terbilang kecil. Namun pengenaan denda bisa menjadi catatan buruk bagi corporate secretary yang menangani urusan tersebut. "Kalau dikenakan denda atau pinalty itu kan KPI-nya corsec," terang dia.

Hal serupa juga disampaikan Sekjen AEI, Isaka Yoga. Meskipun secara isi aturan itu memang bagus untuk melindungi investor. "Jadi nanti harus lewat rekomendasi komite audit," tegasnya. [ava]

0 comments

    Leave a Reply