APJAPI Protes Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia, Berpotensi Bebani Penumpang | IVoox Indonesia

APJAPI Protes Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia, Berpotensi Bebani Penumpang

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) memprotes perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia yang mengubah sistem perhitungan dari berdasarkan berat atau weight concept menjadi jumlah koli atau piece concept. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membebani penumpang, khususnya ketika total berat bagasi masih berada dalam batas bagasi gratis.

Perubahan aturan tersebut berlaku untuk penerbangan domestik dengan pembelian tiket mulai 1 September 2026. Sebelumnya, penumpang kelas ekonomi Garuda Indonesia memperoleh jatah bagasi gratis hingga 20 kilogram tanpa dibatasi jumlah koli. Dalam ketentuan baru, jumlah koper atau koli turut menjadi dasar perhitungan bagasi.

Ketua APJAPI Alvin Lie menilai perubahan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan yang masih berlaku. Ia merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

“Perubahan ini kami nilai berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya masih berada di bawah batas maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam aturan baru itu penumpang tetap dapat dikenai biaya tambahan karena jumlah kolinya melebihi ketentuan,” kata Alvin di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Alvin, Garuda Indonesia sebagai maskapai kategori full service seharusnya memberikan bagasi gratis sebesar 20 kilogram kepada penumpang kelas ekonomi penerbangan domestik berdasarkan bobot. Karena itu, APJAPI meminta ketentuan tersebut tetap menjadi acuan selama belum terdapat perubahan regulasi.

APJAPI menilai penerapan piece concept dapat menimbulkan persoalan bagi penumpang. Sebagai contoh, penumpang membawa dua koli dengan berat masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram. Total beratnya tetap 20 kilogram, tetapi koli kedua berpotensi dihitung sebagai bagasi tambahan sehingga penumpang harus membayar biaya ekstra.

Alvin juga menilai kebijakan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen, terutama mengenai keterbukaan informasi mengenai layanan dan biaya yang harus ditanggung penumpang.

“Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Kosumen, khususnya Pasal 4 Huruf C dan Pasal 7 Huruf B. Di mana konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur mengenai jasa yang kita dapat,” kata dia.

“Ini yang kami nilai belum lengkap dan belum transparan. Tidak transparannya informasi ini membuat konsumen sulit untuk membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya,” ujar Alvin.

Selain substansi aturan, APJAPI turut mempersoalkan waktu sosialisasi kebijakan baru tersebut. Garuda Indonesia disebut mulai menyampaikan perubahan aturan pada 10 Juli 2026, sementara implementasinya dimulai 1 September 2026.

“Kami juga mencatat bahwa ketika Garuda mulai sosialisasi pada tanggal 10 Juli dan kemudian impelementasinya 1 September itu kurang dari dua bulan. Jadi tidak memiliki juga syarat minimun dua bulan sebelum pelaksanaan itu disosialisasikan,” katanya.

APJAPI telah menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026. Mereka meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut serta melakukan pembinaan terhadap Garuda Indonesia agar kebijakan pelayanan bagasi tetap sesuai dengan regulasi.

Alvin menegaskan APJAPI tidak secara prinsip menolak penggunaan sistem piece concept. Menurutnya, sistem tersebut telah diterapkan oleh sejumlah maskapai di berbagai negara. Namun, penerapannya di Indonesia harus mengikuti regulasi yang berlaku.

“Kami tidak menolak weight concept, tapi regulasi kita ini masih berbasis konsep bobot, jadi patuhilah regulasi yang ada. Kalau nanti regulasinya berubah, boleh weight boleh piece, kami tidak akan protes,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply