October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Apindo: RUU SDA, Ciptakan Rente Ekonomi Dengan Berbagai Dalih

IVOOX.id, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyesalkan rencana pembuatan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) oleh pemerintah. Pasalnya dalam merumuskan rancangan UU tersebut pemerintah tidak melibatkan pelaku usaha.

Selain itu, para pengusaha juga menyesalkan terkait dorongan pemerintah agar sumber daya air diatur oleh negara, yakni oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, dari segi fungsi sosial, pihaknya sepakat bahwa air memang dikuasai negara.

"Tapi bicara sebagai fungsi ekonomi, pengaturannya harus diliat secara seksama untuk kemaslahatan bersama," ujar Hariyadi di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Jika sumber daya air sepenuhnya dikelola negara, Hariyadi khawatir pemerintah tak punya dana yang cukup untuk menyediakan air bersih. Sebab, untuk mengelola air bersih tak bisa sembarangan. Harus dipastikan kawasan sekitar sumber air itu steril dan tidak tercemari.

Dalam aturan disebutkan bahwa jika BUMN tidak sanggup mengelola, baru diberikan ke swasta.

"Kami khawatir ini akan menciptakan rente ekonomi baru dengan berbagai dalih," kata Hariyadi.

Menurut Hariyadi, akan lebih baik jika pengelolaan air bersih bisa dilakukan bersama oleh negara dan swasta. Terutama bagi kawasan industri yang memerlukan banyak air untuk aktivitas produksi mereka. Sementara negara cukup melakukan oengawasan dari segi perizinann sebagaimana selama ini dilakukan.

"Jadi izinnya bisa dicabut kalau swasta melakukan pengelolaan yang tidak baik," kata Hariyadi.

Lagipula, kata Hariyadi, selama ini industri tidak mengeksploitasi sumber daya air. Untuk kepentingan kawasan industri hanya menggunakan air di permukaan sungai, bukan mengebor hingga dasar.

Oleh karena itu, Apindo ingin meminta pemerintah menjelaskan dasar dibentuknya RUU SDA yang tengah dibahas di DPR RI itu.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara hati-hati dan dibahas bersama oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Menurut dia, sesuai yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, negara harus menguasai air. Hal itu bisa diterjemahkan dengan cara agar bisa dikuasai masyarakat.

“Bagaimana kerja sama dengan swasta, ini yang akan dibahas dalam RUU ini,” kata Basuki.

0 comments

    Leave a Reply