Apindo Minta Pemerintah Perhatikan Karakter Tiap Sektor Industri untuk Reformasi TKDN | IVoox Indonesia

May 17, 2025

Apindo Minta Pemerintah Perhatikan Karakter Tiap Sektor Industri untuk Reformasi TKDN

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani bersama jajaran pengururs APINDO dalam konferensi pers di Jakarta Selasa (13/5/2025). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tengah dirancang Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebaiknya tidak diberlakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing sektor industri.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyampaikan bahwa pemerintah perlu menjelaskan lebih rinci bentuk reformasi yang dimaksud. Apakah reformasi itu akan berwujud insentif untuk mendorong peningkatan kandungan lokal, atau sekadar peta jalan pengembangan industri berbasis TKDN.

"Reformasi TKDN ini enggak bisa disamaratakan. Harus jelas, bentuknya seperti apa, apakah akan memberikan insentif atau hanya roadmap saja. Tiap sektor kan beda kesiapan dan kebutuhannya," ujar Shinta dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2025).

Ia mencontohkan penerapan insentif TKDN di Thailand yang terbukti efektif dalam memacu pertumbuhan industri domestik di negara tersebut. Shinta berharap reformasi serupa yang sedang dijalankan Indonesia bisa mencontoh keberhasilan itu.

“Thailand berhasil memanfaatkan insentif TKDN untuk memperkuat industrinya. Nah, kita perlu evaluasi, apakah pendekatan seperti itu juga bisa diterapkan dan berhasil di Indonesia,” ujarnya.

Menanggapi perhatian berbagai pihak, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi TKDN bukanlah respons spontan terhadap tekanan luar atau dinamika politik belakangan ini. Ia menegaskan kebijakan ini telah digodok sejak awal tahun.

“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN ini bukan karena latah, bukan keputusan reaktif, dan juga bukan karena tekanan dari pihak mana pun. Proses ini sudah kami mulai sejak Februari 2025,” ujar Agus dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Agus menambahkan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mempertegas pentingnya kebijakan TKDN sebagai instrumen strategis untuk mendukung industri nasional.

Menurutnya, kebijakan ini harus terus diperkuat agar pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih banyak menyerap produk lokal, sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar global.

0 comments

    Leave a Reply