Apindo Minta Pemerintah Konsisten dalam Penerapan Omnibus Law | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Apindo Minta Pemerintah Konsisten dalam Penerapan Omnibus Law

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani bersama Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Riyatno dalam laporan Business Ready (B-Ready) World Bank di Jakarta, Senin (10/2/2025). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan reformasi struktural, termasuk penerapan Omnibus Law yang bertujuan menyederhanakan perizinan dan mengatasi regulasi yang tumpang tindih. Namun, ia menyoroti masih adanya kesenjangan antara kebijakan yang telah dibuat dan realisasinya di lapangan.  

"Kita tahu ada banyak regulasi yang tumpang tindih dan birokrasi yang panjang. Omnibus Law membantu mengatasi hal itu, tetapi implementasinya masih menjadi tantangan. Ada perbedaan antara niat baik pemerintah dan pelaksanaannya di lapangan," ujar Shinta dalam acara The Business Environment in Indonesia: Exploring the World Bank’s Business Ready Report di Jakarta, Senin (10/2/2025). 

Menurutnya, ketidakkonsistenan dalam penerapan regulasi membuat dunia usaha kesulitan dalam mengambil keputusan jangka panjang. Tanpa kepastian hukum yang jelas, kepercayaan investor terhadap kebijakan pemerintah bisa melemah. 

"Ketika berbicara tentang kepastian dan konsistensi, di sinilah masalahnya. Masih ada kesenjangan besar antara kebijakan di atas kertas dan implementasi sebenarnya," ujarnya. 

Untuk itu, Apindo berharap pemerintah memperkuat koordinasi antarlembaga agar kebijakan yang sudah dibuat dapat diterapkan secara efektif di seluruh sektor usaha. 

Di sisi lain, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan skema perizinan fiktif positif, yang memungkinkan izin usaha terbit secara otomatis jika melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan. 

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Riyatno, menyebut skema ini tengah difinalisasi dan akan segera diumumkan oleh Menteri Investasi Rosan Roeslani dalam waktu dekat. 

"Kami sudah memetakan mana saja yang bisa diterapkan dalam skema fiktif positif. Mudah-mudahan tidak lama lagi akan diluncurkan," katanya. 

Menurutnya, dari sekitar 900 jenis perizinan usaha di Indonesia, terdapat dua kategori utama, yaitu perizinan berbasis hak akses dan perizinan berbasis integrasi. Nantinya, reformasi ini akan dilakukan secara bertahap. 

Dalam laporan Business Ready yang dirilis Bank Dunia, Indonesia mendapatkan skor rata-rata 63, menempatkannya di posisi ketiga di ASEAN setelah Singapura dan Vietnam. Namun, laporan tersebut juga menunjukkan bahwa proses izin usaha di Indonesia masih membutuhkan rata-rata 65 hari, jauh lebih lama dibandingkan negara maju yang hanya memerlukan 1-3 hari.

0 comments

    Leave a Reply