API Dukung Penolakan Pemerintah Soal BMAD Benang Filamen

IVOOX.id – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengapresiasi pemerintah atas putusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tidak memproses lebih lanjut pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari China.
Mengutip Antara, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API Anne P. Sutanto dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (20/6/2025) menyampaikan, pihaknya mengapresiasi pemerintah yang bersedia mendengarkan masukan dunia usaha berdasarkan informasi terkini dan dinamika pasar dunia.
Apresiasi juga diberikan API kepada kementerian dan lembaga pemerintah yang lain di mana pada saat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), API dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia(APSyFI) memaparkan pandangan terkait produk polyester oriented yarn (POY) dan draw textured yarn (DTY).
Disampaikan dia, dirinya menerima surat petisi dari 101 pengusaha tekstil sekitar tiga bulan lalu yang menilai pengenaan anti dumping terhadap POY dan DTY adalah bukan solusi yang tepat untuk industri hulu penghasil produk tersebut.
Ini karena kondisi dalam dua tahun terakhir kebutuhan akan POY hampir melonjak 10 kali lipat lebih besar dari kapasitas produksi POY dalam negeri, sehingga pengenaan anti dumping akan menurunkan daya saing produk turunan tekstil yang dihasilkan oleh produsen tekstil nasional.
Lebih lanjut efek dari pengenaan anti dumping dikhawatirkan akan menambah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik tekstil.
"Kekhawatiran mengenai dumping dari negara lain bisa tetap diatasi dengan pengaturan impor oleh pemerintah sesuai kinerja produksi masing-masing pihak," ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (20/6/2025).
Pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal Tiongkok.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas," ujar Budi melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/6/2025), dikutip dari Antara.

0 comments