APBN 2027 Alokasikan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK

IVOOX.id – Usulan DPR RI agar pemerintah pusat mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akhirnya mendapat kepastian anggaran. Melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah, sebesar Rp23 triliun dialokasikan dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan usulan tersebut dilatarbelakangi kondisi fiskal daerah yang semakin terbebani, terutama setelah adanya pengurangan transfer ke daerah. Di sejumlah daerah, belanja pegawai bahkan telah melampaui batas ideal 30 persen dari APBD.
“Belanja pegawai yang mestinya 30 persen, (tapi malah) ada yang 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan lebih. Salah satunya yang bertambah secara signifikan adalah honorer atau PPPK,” ujar Dede Yusuf dalam keterangan resmi pada Selasa (6/10/2026).
Menurut Dede, persoalan tersebut semakin berat bagi daerah yang belum mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi itu mendorong Komisi II mengusulkan agar pembiayaan PPPK, khususnya tenaga pendidikan, dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Nah PPPK menjadi beban daerah. Dan dengan kondisi daerah yang belum bisa memaksimalkan pendapatan asli daerahnya, banyak yang angkat tangan. Itu sebetulnya kami di Komisi II mengatakan kalau begitu kita hitung apabila PPPK terutama tenaga pendidikan ini ditarik menjadi beban pusat,” ujarnya.
Usulan tersebut kemudian dibahas di tingkat pimpinan DPR dan Banggar hingga akhirnya disepakati masuk dalam pembiayaan pemerintah pusat. Dede menilai kebijakan itu relevan karena pengadaan PPPK sejak awal merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga di daerah.
“Setelah dihitung, lalu kemudian juga disampaikan kepada pimpinan DPR, kepada Banggar, akhirnya disetujui, itu menjadi tanggung jawab pusat. Kenapa menjadi tanggung jawab pusat? Karena kebijakan ini juga dulunya berawal dari pusat untuk mendorong PPPK agar menjadi tenaga yang siap pakai di daerah,” katanya.
Dede menegaskan alokasi Rp23 triliun harus dikawal agar penyalurannya sesuai database PPPK yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi penambahan jumlah penerima di luar basis data.
“Dua puluh tiga triliun bukan angka yang sedikit, tetapi sudah dialokasikan. Tinggal pelaksanannya bagaimana dan pengawalan ketat. Jangan sampai apa yang sudah muncul data, tiba-tiba besok berubah jadi nambah. Misalnya daerah mengusulkan seribu, atau besok jadi seribu lima ratus misalnya. Itu enggak bisa. Jadi harus sesuai dengan database,” katanya.
Selain pembiayaan PPPK, Komisi II juga menerima masukan terkait tenaga non-ASN yang belum terakomodasi. Dede mendorong kebijakan afirmasi bagi tenaga yang telah lama mengabdi, khususnya di sektor pendidikan.
“Nah memang agak sulit, ini kita minta ada namanya afirmasi. Kedepan ini ada namanya afirmasi. Apa itu afirmasi? Afirmasi itu diberikan kepada mereka yang sudah bertugas lebih dari lima tahun. Yang sudah menjalani tugas terutama tadi di sektor pendidikan,” ujarnya.


0 comments