Anomali Pengelolaan SDA Sumsel, Marak Tambang Ilegal hingga Tingginya Angka Kemiskinan | IVoox Indonesia

April 24, 2025

Anomali Pengelolaan SDA Sumsel, Marak Tambang Ilegal hingga Tingginya Angka Kemiskinan

Ilustrasi-Suasana pengangkutan batu bara
Ilustrasi-Suasana pengangkutan batu bara (ANTARA/HO-Bukit Asam)

IVOOX.id – Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Perencanaan Strategis, M. Idris. F. Sihite mengatakan adanya anomali dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Sihite salah satu penyebab dari anomali tersebut adalah banyaknya pertambangan tanpa izin yang mencari keuntungan sesaat tanpa menghiraukan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Sihite dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Tata Kelola Pertambangan (Minerba dan Migas), Kontribusinya Bagi Penerimaan Negara dan Perspektif Tindak Pidana di Bidang Pertambangan di Wilayah Sumsel.

"Berdasarkan hasil diskusi Kementerian ESDM dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menyimpulkan adanya anomali terhadap pengelolaan sumber daya alam di sejumlah wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam justru angka kemiskinannya cukup tinggi, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Selatan," ujar Sihite dalam siaran pers Sabtu (20/7/2024).

Sihite mengatakan, anomali tersebut harus segera dihentikan. Meski begitu dia mengakui untuk menghentikannya membutuhkan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak.

"Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk mengatasi persoalan tersebut, apakah tata kelola sumber daya alam sudah sejalan dengan tujuan pasar 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," kata Sihite.

Lebih lanjut Sihite mengatakan Provinsi Sumatera Selatan memiliki kekayaan cadangan batu bara terbesar kedua di Indonesia sebanyak 9,3 miliar ton. Produksi batu bara tahun 2023 sebanyak 104,68 juta ton serta menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp9,898 triliun. Namun sayangnya kekayaan tersebut justru tidak mampu mengurangi tingkat kemiskinan di provinsi tersebut.

"Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI (pertambangan ilegal) terbanyak di Indonesia. PETI merupakan tindak pidana pertambangan subsektor minerba dengan delik khusus (lex spesialis) di luar KUHP yang memuat sanksi pidana dengan beb (Pasal 158 s/d Pasal 164 UU No 3 Th 2020)," ujar Sihite.

0 comments

    Leave a Reply