Anindya Nonaktifkan Pengurus Kadin Cilegon yang Jadi Tersangka Pemalakan Jatah Proyek Chandra Asri Rp 5 Triliun

IVOOX.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan ketiga anggota Kadin Cilegon yang kini ditetapkan tersangka oleh Polda Banten terkait kasus pemalakan proyek milik PT China Chengda Engineering, kontraktor utama pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), perusahaan petrokimia di Cilegon, Banten, senilai Rp 5 Triliun.
Kadin Indonesia kata dia menghormati proses hukum yang tengah dijalani Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota tersebut hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anin dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Jumat (16/05/2025).
Menurut Anindya, langkah yang diambil oleh internal Kadin merupakan tindakan tegas yang diberikan kepada anggota Kadin Cilegon yang terlibat aksi pemalakan.
“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Anin.
Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek milik PT China Chengda Engineering, kontraktor utama pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), perusahaan petrokimia di Cilegon, Banten, senilai Rp 5 Triliun pada Jumat (16/5/2025) malam.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS, Plda Banten juga menetapkan tiga tersangka lain yakni MH, IA dan RU. Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
"Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ," ujar Dian dalam konferensi pers Jumat (16/5/2025) malam.

0 comments