Anies Baswedan Mengaku Kecewa dengan Vonis Tom Lembong | IVoox Indonesia

July 20, 2025

Anies Baswedan Mengaku Kecewa dengan Vonis Tom Lembong

1000485673
(kiri ke kanan) Pakar hukum tata negara Refly Harun, akademisi Rocky Gerung, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Thony Saut Situmorang menghadiri sidang kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

IVOOX.id – Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengaku sangat kecewa dengan vonis majelis hakim terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Menurutnya, semua pihak yang mengikuti proses persidangan kasus tersebut dengan akal sehat pasti akan kecewa.

"Jika kasus se-terang benderang ini, dengan orang seperti Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?" kata Anies saat ditemui usai sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025), dikutip dari Antara.

Untuk itu, dia akan mendukung sepenuhnya apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan.

Selain itu, dirinya meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum di Indonesia.

"Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," tuturnya.

Dalam persidangan tersebut, selain Anies terlihat juga akademisi Rocky Gerung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019 Thony Saut Situmorang, serta pakar hukum tata negara Refly Harunmenghadiri sidang vonis Tom Lembong.

Keempat tokoh tersebut hadir satu per satu saat sidang pembacaan putusan baru dimulai pada pukul 14.00 WIB dan langsung duduk berderet di satu bangku paling depan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, yang didampingi Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah sebagai hakim anggota.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

0 comments

    Leave a Reply