Aniaya Warga, Imigran Sudan Terancam Penjara 2,8 Tahun | IVoox Indonesia

May 8, 2025

Aniaya Warga, Imigran Sudan Terancam Penjara 2,8 Tahun

kekerasan pemukulan
Pemukulan/Ist

IVOOX.id, Bintang – Seorang imigran Sudan berinisial FE (35 tahun) terancam hukuman penjara 2,8 tahun akibat menganiaya seorang pria warga setempat di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Tersangka FE dijerat melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," kata Kepala Polres Bintan, AKBP Tidar W Dahono, saat konferensi pers di kantornya, dikutip dari Antaranews.

Ia menjelaskan penangkapan FE yang sehari-hari ditampung di Bhadra Resort Bintan itu, berawal dari laporan kasus penganiayaan dialami korban berinisal NR (41) yang berprofesi sebagai tukang parkir, Jumat (25/6).

Awal mula kejadian, katanya, NR menemui FE untuk menagih biaya parkir/penitipan motor selama empat bulan sebesar Rp200.000. Namun saat itu, FE enggan membayar biaya tagihan itu.

Selanjutnya NR mendorong motor milik FE dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi di tempat parkir yang berada tak jauh dari tempat penampungan Bhadra Resort itu. "Ternyata hal itu membuat pelaku emosi dan langsung memukul korban di bagian wajah dan punggung berulang kali, sehingga korban luka memar,” kata Dahono.

Setelah laporan kejadian itu Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung menyelidiki dan menangkap pelaku FE. "Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Polres Bintan juga berkoordinasi dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) terkait penanganan hukum terhadap FE.

0 comments

    Leave a Reply