Anggota Komisi VI DPR Desak Telkom Usut Tuntas Skandal Proyek Fiktif Rp 431 Miliar

IVOOX.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti tajam kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar di lingkungan PT Telkom Indonesia.
“Korupsi sebesar itu bukan hanya merugikan negara, tapi mencerminkan betapa terbukanya praktik perampokan terhadap uang rakyat oleh anak usaha Telkom,” ujar Mufti dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Skandal yang dimaksud berkaitan dengan proyek fiktif yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2018, ketika Telkom bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta melalui empat anak usahanya: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Dalam praktiknya, proyek-proyek pengadaan yang dilakukan ternyata tidak pernah benar-benar ada alias fiktif. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Utama Telkom yang baru, Dian Siswarini, Mufti mendesak agar kasus ini masuk dalam prioritas laporan 100 hari kerja Dirut baru. Ia menuntut kejelasan soal siapa yang bertanggung jawab dan sanksi apa yang sudah diberikan, terutama terhadap tiga pejabat Telkom yang terlibat langsung dan kini telah berstatus tersangka.
Ketiga pejabat tersebut antara lain August Hoth P. M, Herman Maulana, dan Alam Hono, yang berasal dari PT Telkom maupun anak usahanya, PT Infomedia Nusantara.
Mufti menekankan pentingnya audit internal menyeluruh tidak hanya untuk menelusuri kasus yang sudah terjadi, tetapi juga untuk memitigasi potensi penyimpangan lainnya di lingkungan Telkom Grup.
“Saya minta jajaran direksi Telkom memetakan ulang siapa saja yang bekerja di perusahaan ini, termasuk profil mereka,” katanya.
Selain itu, Mufti juga mengangkat kasus lain yang melibatkan Telkom Grup, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan server dan storage antara Telkomsigma (PT SCC) dan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) pada 2017. Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp280 miliar. Dana proyek tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk deposito dan cicilan.
Menurut Mufti, kasus-kasus tersebut harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu kerja profesional Dirut Telkom yang baru, yang menurutnya memiliki rekam jejak baik.
“Namun jika Ibu Dian dikelilingi oleh orang-orang yang tidak berintegritas, maka Telkom akan tetap berada dalam situasi krisis,” ujar legislator asal Jawa Timur II itu.
Mufti juga menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap BUMN, termasuk Telkom. Ia berharap adanya reformasi nyata dalam tubuh Telkom agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami minta komitmen penuh dari Dirut Telkom untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Negara dan rakyat sudah terlalu sering dirugikan oleh kasus-kasus seperti ini,” katanya.

0 comments