Anggota Komisi III DPR Usulkan Mekanisme Pra Judicial dalam RUU Perampasan Aset

IVOOX.id – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengusulkan agar mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa tidak menggunakan skema praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai gantinya, ia mengusulkan mekanisme pra judicial yang diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset).
Legislator yang akrab disapa Gus Falah itu menilai mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tindakan perampasan aset oleh aparat penegak hukum dapat diuji secara hukum sebelum perkara memasuki persidangan pokok. Menurutnya, pengujian harus mencakup aspek formal maupun materiil agar penegakan hukum tetap sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
"Bahwa memang diperlukan pengujian proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini untuk menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945," ujar Gus Falah dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Rabu (5/8/2026).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, mekanisme pra judicial sebaiknya menjadi bagian dari hukum acara khusus yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat berfungsi sebagai aturan yang bersifat lex specialis terhadap KUHAP, khususnya untuk hal-hal yang belum diatur dalam hukum acara pidana umum.
"Terkait proses pengujian tersebut dari tindakan aparat melakukan perampasan, istilah yang saya coba sampaikan bukan praperadilan tapi pra judicial. Di beberapa kesempatan RDP terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset, saya menyarankan RUU ini nantinya memiliki hukum acara khusus dan lex specialist dari aturan yang ada. Artinya, hal yang tidak diatur dalam KUHAP baru mengikuti proses hukum acara yang diatur dalam RUU Perampasan Aset ini," katanya.
Menurut Gus Falah, keberadaan mekanisme khusus tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak kepemilikan warga negara sebagaimana dijamin konstitusi.
Meski demikian, ia mengingatkan agar mekanisme pengujian tersebut tidak dimanfaatkan untuk menghambat proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, syarat formal dan materiil dalam pengajuan permohonan harus dirumuskan secara ketat serta disertai batas waktu penyelesaian perkara yang jelas.
Selain itu, ia menilai pembentuk undang-undang perlu menentukan secara tegas desain putusan dalam mekanisme pra judicial tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah putusan nantinya bersifat final and binding atau masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan melalui pemeriksaan di Mahkamah Agung.
"Syarat formil dan materilnya harus ketat dan punya batas waktu penyelesaian perkara. Konsepnya apakah putusannya final and binding atau konsep lain ada upaya hukum berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung," ujar Gus Falah.
Ia berharap pengaturan mekanisme pra judicial dalam RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kepastian hukum dalam proses penyitaan dan perampasan aset, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara tanpa mengurangi efektivitas pemberantasan tindak pidana.


0 comments