Anggota Keluarga Positif Covid-19? Berikut Hal yang Harus Dilakukan, Lengkapnya Bisa Diakses di Sini

IVOOX.id, Jakarta - Selama pandemi Covid-19, klaster keluarga menjadi salah satu penyumbang kasus terbanyak di Indonesia.
Achmad Yurianto menekankan keluarga memiliki peran penting untuk memberikan edukasi kepada anggota keluarganya mengenai kebiasaan baru dalam menghadapi new normal.
"Basis perubahan ini adalah edukasi yang terus menerus oleh keluarga, oleh karena itu kita sangat berharap peran keluarga dalam perubahan adaptasi kebiasaan baru ini menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan bersama-sama,'' kata Yuri Juni 2020 lalu, dikutip dari laman Kemenkes.go.id.
Jika ada anggota keluarga yang terinfeksi virus corona, dia mungkin tidak akan langsung tahu, karena gejala biasanya muncul antara dua hingga 14 hari setelah terpapar.
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), gejala yang paling umum cenderung berupa demam, batuk, dan sesak napas, meskipun gejala seperti pilek ringan (sakit tenggorokan, hidung berair, nyeri badan) dan masalah pencernaan (muntah dan diare) juga telah dilaporkan.
Selain itu ada juga orang tanpa gejala (OTG) yang dapat menyebarkan virus secara diam-diam (silent carrier).
Dikutip dari kemenpppa.go.id, berikut ini hal-hal yang harus dilakukan jika salah seorang anggota keluarga di rumah terkena Covid-19:
1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.
Kriteria kontak erat:
- Kontak tatap muka/ berdekatan dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
- Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.
- Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR.
- Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan Swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.
- Apabila selama masa karantina muncul gejala COVID-19 (deman, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas), maka segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.
- Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.
3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.
4. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.
5. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19.
6. Fasilitasi untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah.
- Jika memungkinkan, anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Apabila tidak, dapat dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan pemerintah daerah.
- Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat maka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Selain itu untuk mengantisipasi penularan COVID-19 pada anggota keluarga lainnya sebaiknya tetap gunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sesering mungkin meskipun Anda berada di rumah.
Dokumen Protokol Kesehatan Keluarga dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dapat diakses dalam laman berikut: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/41/2896/prot.

0 comments