Anggota DPR: Syarat Pendaftar TNI Tidak Perlu Diperdebatkan

IVOOX.id, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai polemik pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) atau organisasi radikal lainnya, tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang.
“Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhur-leluhurnya, jadi pendaftarnya yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta.
Dia menilai syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 sangat penting karena nanti prajurit TNI akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan.
Menurut dia, pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, sudah benar.
“Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujarnya.
TB Hasanuddin menjelaskan dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.

0 comments