Anggota DPR Setuju Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Perkuat Demokrasi dan Otonomi Daerah

IVOOX.id – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan antara penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029 mendatang. Menurutnya, langkah yang diambil MK secara bulat tanpa adanya dissenting opinion ini menjadi sinyal positif bagi demokrasi Indonesia.
“Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka,” ujar Mardani dalam keterangan pers yang diterima ivoox.id Selasa (29/7/2025).
Dalam putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK memutuskan pemilu tingkat nasional yang mencakup pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan dipisahkan dari pemilu lokal yang terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Pemilu lokal dijadwalkan berlangsung paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Mardani menilai, selama ini pemilu lokal sering tidak mendapat perhatian yang memadai karena tenggelam dalam dinamika pemilu nasional, terutama pemilihan presiden. Dengan adanya pemisahan ini, ia yakin keterlibatan publik akan lebih kuat.
“Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus. Karena public engagement kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional, khususnya Pilpres,” jelas legislator dari Dapil DKI Jakarta II tersebut.
Selain itu, Mardani menegaskan bahwa pemisahan pemilu akan memperkuat otonomi daerah. Menurutnya, langkah ini menjadi momentum untuk memberikan ruang bagi isu-isu lokal yang selama ini kurang mendapatkan sorotan.
“Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran sejumlah pihak bahwa keputusan ini berpotensi melanggar konstitusi, Mardani menyebut para hakim MK memiliki pemahaman mendalam mengenai konstitusi sehingga putusan ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua BKSAP DPR itu memastikan Komisi II DPR RI akan terus mengikuti perkembangan putusan MK ini dan mendorong adanya diskusi lebih luas antara berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan sistem pemilu yang lebih adil dan efisien.
“Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan,” katanya.

0 comments