Anggota DPR Sebut Penempatan Anggota Polri di Lembaga Sipil Tidak Langgar UU Kepolisian | IVoox Indonesia

5 Maret 2026

Anggota DPR Sebut Penempatan Anggota Polri di Lembaga Sipil Tidak Langgar UU Kepolisian

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegak Hukum yang Profesional dan Humanis' di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga sipil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurutnya, hal itu justru sejalan dengan karakter Polri sebagai institusi sipil atau non kombatan.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 itu menegaskan bahwa Polri merupakan institusi non kombatan, yaitu institusi sipil. Jadi kalau ada anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu tidak bertentangan. Itu sejalan dengan karakter sipil Polri,” ujar Nasir usai menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegak Hukum yang Profesional dan Humanis” di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Meski demikian, Nasir menilai mekanisme penempatan anggota Polri di lembaga sipil tetap perlu diatur secara lebih rinci. Ia menekankan pentingnya menjaga agar kebijakan tersebut tidak menghambat peluang karier aparatur sipil negara (ASN) di instansi yang bersangkutan.

“Pengaturannya yang perlu diatur dengan baik, supaya institusi sipil juga tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkarier di posisi-posisi strategis, seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya,” jelas politisi Fraksi PKS itu.

Legislator asal Aceh tersebut juga menyoroti perlunya sinkronisasi dan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara UU Kepolisian dengan aturan lain yang mengatur perpindahan atau penugasan anggota Polri ke instansi sipil.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mensyaratkan bahwa ketika seorang anggota Polri ingin berdinas di lembaga lain, maka ia harus pensiun atau diberhentikan sementara. Nah, di sinilah pentingnya sinkronisasi antar regulasi agar situasi ideal bisa kita capai,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply