Anggota DPR Sebut Pemungutan Suara Ulang Pilkada Calon Tunggal akan Digelar pada Agustus 2025

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan bahwa Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. PSU akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025.
“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan digelar pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” ujar Zulfikar dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Jumat (6/12/2024).
Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024. Menurut Zulfikar, keputusan tersebut diambil setelah KPU mengajukan dua opsi tanggal, yakni 24 September 2025 dan 27 Agustus 2025. Setelah melalui diskusi, semua pihak sepakat untuk memilih opsi kedua.
Zulfikar menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Pasal 54D Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024. PSU ini dilakukan sebagai konsekuensi dari kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2024, yang terjadi di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Akibat kemenangan kotak kosong, kedua daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga kepala daerah definitif terpilih melalui PSU. Zulfikar, yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Golkar, meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk penjabat kepala daerah yang kompeten guna memastikan stabilitas pemerintahan selama masa transisi.
“Penjabat yang ditunjuk harus mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan baik hingga kepala daerah definitif dilantik,” kata Zulfikar.

0 comments