Anggota DPR Sebut Merger Grab dan GoTo Berpotensi Monopoli Pasar | IVoox Indonesia

June 6, 2025

Anggota DPR Sebut Merger Grab dan GoTo Berpotensi Monopoli Pasar

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri menanggapi isu rencana merger antara dua raksasa teknologi, Grab dan GoTo, yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, rencana penggabungan ini tidak bisa dipandang sebagai urusan bisnis semata, karena menyangkut kepentingan strategis nasional, nasib jutaan pekerja digital, dan arah masa depan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

“Merger ini bukan sekadar penggabungan dua korporasi besar. Ia berpotensi mengubah struktur pasar digital secara signifikan. Negara harus hadir mengatur, mengawasi, dan melindungi, bukan sekadar jadi penonton,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima ivoox.id, Minggu (25/5/2025).

Sebagai politisi dari Fraksi PKB, Hanif menegaskan bahwa tanpa antisipasi serius, merger ini bisa menimbulkan dampak besar dalam sektor transportasi daring, layanan pesan antar makanan, hingga sistem pembayaran digital. Ia khawatir struktur pasar akan menjadi tidak seimbang dan merugikan berbagai pihak, mulai dari pelaku UMKM, mitra pengemudi, hingga konsumen.

“Kita tak boleh membiarkan efisiensi korporasi berjalan tanpa kendali, apalagi jika berdampak pada pemutusan kemitraan secara massal atau penurunan kesejahteraan mitra. Harus ada perlindungan yang jelas bagi pekerja digital dan pelaku usaha kecil,” ujar Hanif, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2014–2019.

Selain soal struktur pasar, Hanif juga menyoroti aspek yang lebih dalam: potensi dominasi data oleh satu entitas besar. Menurutnya, jika super-app yang lahir dari merger ini mengendalikan lalu lintas data pengguna, transaksi keuangan, dan sistem pembayaran, maka Indonesia bisa menghadapi risiko baru dalam hal kedaulatan ekonomi digital.

“Siapa menguasai data, dia menguasai perilaku pasar. Dan kalau itu dimonopoli satu entitas, kita sedang menciptakan ketergantungan baru yang bisa berbahaya,” kata Hanif.

Ia mendorong lembaga-lembaga pengawas dan regulator seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera bersikap dan mengambil langkah preventif sebelum proses merger berjalan terlalu jauh. Menurutnya, struktur pasar yang sehat hanya bisa dijaga jika negara hadir sejak awal dan bersikap aktif.

Hanif juga memastikan bahwa Komisi XI DPR RI tidak akan tinggal diam dalam menyikapi isu ini. “Kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan tetap menjamin kepentingan publik. Merger boleh saja, tapi jangan sampai rakyat jadi korban dan negara kehilangan kendali,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply