Anggota DPR RI Sebut Draf RUU Penyiaran akan Dibahas Terbuka

IVOOX.id - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa draf revisi RUU Penyiaran (Rancangan Undang-Undang Penyiaran) yang beredar saat ini belum dibahas secara detail oleh Komisi I DPR. Menurutnya draf tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan akan dibahas secara terbuka.
"Ini perlu saya sampaikan bahwa saat ini segala macam draft yang beredar, walaupun undang-undang revisi itu adalah inisiatif DPR, mesti dipahami bahwa draft yang beredar itu belum dibahas secara detail oleh Komisi I," kata Dave Laksono dalam diskusi publik bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat Rabu (15/5/2024).
Dave juga menekankan bahwa draf tersebut tidak bersifat rahasia dan pembahasannya akan dilakukan secara terbuka.
"Drafnya tidak rahasia, itu terbuka. Nah sekarang ini jangan langsung nuduh dulu," ujarnya.
Saat ini, draf RUU Penyiaran masih dalam tahap harmonisasi di Baleg untuk memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang lain.
Setelah harmonisasi selesai, draf tersebut akan dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU, kemudian baru ditugaskan kepada Komisi I untuk dibahas lebih lanjut.
"Pembahasannya baru, masih harmonisasi di Baleg. Maksudnya harmonisasi apa? Memastikan bahwa tidak ada pasal demi pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang lain. Nah setelah selesai dari Baleg akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi RUU," jelas Dave.
Dave menambahkan bahwa Komisi I akan membuka pembahasan secara detail dan mengundang semua pihak terkait untuk memberikan masukan.
"Setelah tugas Komisi I baru akan kita bahas secara detail pasal demi pasal. Kita juga akan membuka pembahasan ini, mengundang semua pihak terkait untuk memberikan masukannya agar bisa melengkapi dan menyempurnakan," terangnya.
Dave juga menyoroti pentingnya RUU Penyiaran dalam mengatur berbagai aspek penyiaran di era digital, termasuk layanan over-the-top (OTT), penyiaran terestrial, radio, dan podcast, yang belum diatur secara spesifik. "Ini penting untuk mengkover segala macam aspek yang berkaitan dengan penyiaran," katanya.
Lalu mengenai kekhawatiran adanya pembatasan kebebasan pers, Dave menegaskan bahwa semangat revisi RUU Penyiaran bukan untuk memberedel atau membatasi akses informasi, melainkan untuk memperkuat dunia media dan penyiaran di Indonesia.
"Tidak ada semangat untuk pemberedelan atau pembatasan akses informasi. Kita justru ingin memberikan ruang dan peluang untuk semua pihak memberikan masukan dan pandangan untuk menguatkan dunia media kita," ungkapnya.
Sleanjutnya ia berharap revisi RUU Penyiaran bisa diselesaikan sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir pada 30 September 2024, agar tidak ada beban yang tertinggal ke periode berikutnya.
"Kita berkeinginan agar RUU Penyiaran ini bisa selesai sebelum 30 September 2024, agar tidak ada hutang ke periode berikutnya. Ini sudah dibahas sejak 2012, jadi sudah tiga periode DPR," tuturnya.
Pembahasan RUU Penyiaran akan dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan hasil yang seimbang dan tepat sasaran.
"Kita minta pembahasan dilakukan secara terbuka. Semua insan dan stakeholder yang terkait bisa proaktif memberi masukan dan pandangan," pungkasnya.

0 comments