Anggota DPR Nilai Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi | IVoox Indonesia

May 30, 2026

Anggota DPR Nilai Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu mendatang.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang akrab disapa Edo itu menilai putusan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat partisipasi politik perempuan di Indonesia. Ia juga menegaskan putusan tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” kata Eka Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Ivoox.id, Jumat (29/5/2026).

Edo menambahkan revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dilakukan secara menyeluruh bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, Anggota DPR RI Anis Byarwati menilai putusan MK tersebut harus dipahami sebagai upaya mendorong keseriusan partai politik dalam melakukan kaderisasi perempuan.

“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Menurut Anis, demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal, tetapi juga dari kualitas kepemimpinan perempuan yang hadir dalam pengambilan kebijakan publik.

“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” katanya.

Ia menilai tantangan utama saat ini bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, tetapi membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing.

“Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas. Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif,” katanya.

Terkait sanksi pengguguran partai politik di daerah pemilihan, Anis memahami pertimbangan MK bahwa aturan membutuhkan konsekuensi yang tegas agar dapat berjalan efektif. Namun, ia mengingatkan agar penerapan sanksi tetap dilakukan secara proporsional.

“Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” ujarnya.

Anis menegaskan fokus utama ke depan harus diarahkan pada penguatan kaderisasi politik perempuan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply