Anggota DPR Minta Rencana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Komprehensif

IVOOX.id – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Revisi aturan tersebut membuka peluang adanya penyesuaian atau kenaikan gaji bagi kepala daerah.
Indrajaya menilai wacana tersebut perlu dipertimbangkan secara matang, terutama karena pemerintah pusat masih menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, evaluasi terhadap aturan yang telah berlaku selama puluhan tahun memang diperlukan, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi fiskal nasional.
"Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara," kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang diterima Ivoox.id Minggu (9/8/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menegaskan, pihaknya pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila pemerintah nantinya memutuskan menaikkan gaji kepala daerah. Namun, kebijakan itu harus disertai indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Menurut Indrajaya, kenaikan hak keuangan kepala daerah seharusnya dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
"Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah," ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar besaran hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan capaian kinerja masing-masing daerah. Sistem tersebut dinilai dapat menciptakan mekanisme penghargaan yang lebih adil sekaligus mendorong kompetisi positif antarpemerintah daerah.
"Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional," jelasnya.
Kenaikan Gaji Dinilai Bisa Jadi Instrumen Pencegahan Korupsi
Selain berkaitan dengan peningkatan kinerja, Indrajaya menilai penyesuaian gaji kepala daerah dapat menjadi salah satu bagian dari upaya mencegah tindak pidana korupsi. Meski demikian, ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak dapat menjadi satu-satunya solusi untuk memberantas korupsi.
"Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan," katanya.
Indrajaya memastikan Komisi II DPR RI akan mengawal proses pengkajian revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 agar menghasilkan kebijakan yang adil dan akuntabel serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Kami siap mengawal pembahasan ini agar melahirkan kebijakan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil," katanya.


0 comments