Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pasar Modal Usai MSCI Usulkan Indonesia Turun Kelas

IVOOX.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, meminta pemerintah dan regulator pasar modal segera melakukan pembenahan menyusul usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Ia menilai pengumuman tersebut menjadi peringatan serius, tetapi belum merupakan keputusan final.
“Ini peringatan serius, tetapi bukan keputusan final. Investor tidak perlu panik. Pemerintah, regulator, dan pelaku pasar harus menjadikannya momentum untuk berbenah,” ujar Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Ivoox.id Minggu (18/10/2026).
MSCI menyatakan keputusan akhir akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027, sementara periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027. Lembaga penyedia indeks global itu juga membuka peluang untuk meninjau kembali usulannya apabila ditemukan bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar modal Indonesia.
Amin menilai kondisi tersebut memberikan waktu sekitar delapan bulan bagi pemerintah dan regulator untuk menunjukkan hasil reformasi yang konkret. Meski pembekuan sementara kenaikan Foreign Inclusion Factor, penambahan jumlah saham, dan masuknya saham baru ke indeks MSCI Indonesia berlanjut, langkah tersebut tidak mengurangi bobot Indonesia dalam indeks yang sudah ada.
Amin menegaskan, penilaian MSCI berfokus pada struktur dan tata kelola pasar modal, terutama transparansi kepemilikan saham serta dugaan perdagangan terkoordinasi, bukan pada kondisi makroekonomi Indonesia.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menyebut pertumbuhan ekonomi yang terjaga, konsumsi domestik yang kuat, dan basis investor ritel yang terus meluas sebagai faktor yang mendukung fundamental ekonomi nasional.
“Meski begitu, kritik MSCI tidak boleh dianggap enteng. Persoalannya bukan kurangnya pengumuman reformasi, melainkan belum terlihatnya penerapan yang konsisten dan penegakan hukum yang nyata,” katanya.
Ia mengajukan sejumlah langkah perbaikan yang perlu segera dilakukan. Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) harus memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan terkoordinasi secara transparan, dengan hasil yang dapat diverifikasi publik.
Kedua, keterbukaan kepemilikan saham perlu diterapkan secara disiplin, termasuk pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, serta pelaporan High Shareholding Concentration (HSC).
“Ketiga, peta jalan free float minimum 15 persen perlu jadwal pasti dan sanksi yang jelas bagi emiten yang tidak patuh,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jatim IV itu.
Keempat, regulator perlu meningkatkan komunikasi dengan investor global, termasuk berpartisipasi aktif dalam konsultasi MSCI dan menyampaikan perkembangan reformasi secara berkala.
Amin mengatakan DPR akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dari OJK, BEI, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan reformasi berjalan terukur, memiliki tenggat waktu, serta disertai kesiapan menghadapi kemungkinan arus keluar modal.
Menurutnya, Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 seharusnya mampu mempertahankan posisinya di kelompok Emerging Market. Namun, ia mengingatkan bahwa reputasi pasar harus dibangun melalui bukti nyata.
"Kepercayaan investor adalah modal pembangunan. Pasar modal yang transparan dan bersih bukan hanya tuntutan MSCI, melainkan kebutuhan kita sendiri untuk menarik investasi, memperdalam pasar keuangan, dan melindungi investor ritel,” katanya.
Amin pun mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kerja sama agar Indonesia tetap berada dalam kelompok Emerging Market pada Juni 2027 melalui reformasi yang nyata dan berkelanjutan.


0 comments