Anggota DPR Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Pastikan Kepastian Hukum

IVOOX.id – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana dilakukan secara cermat. Menurutnya, setiap mekanisme dalam aturan tersebut perlu memiliki dasar hukum serta pertanggungjawaban yang jelas.
Adang mengatakan penguatan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan tata kelola aset yang baik. Ia menilai efektivitas pemulihan aset tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan hak dan akuntabilitas.
“Yang kita inginkan adalah bagaimana negara dapat memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif, tetapi seluruh prosesnya tetap memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima Ivoox.id di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Adang adalah pengelolaan aset setelah berada dalam penguasaan negara. Menurutnya, aset yang memiliki nilai ekonomi perlu dikelola secara baik agar nilainya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
“Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara justru kehilangan nilainya karena tidak dikelola dengan baik. Karena itu mekanisme pengelolaan, pengawasan dan pertanggungjawabannya harus jelas,” kata Politisi Fraksi PKS itu.
Selain pengelolaan aset, Adang menilai pembahasan RUU tersebut perlu mengatur pembagian kewenangan secara jelas di antara lembaga yang terlibat. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam proses hukum maupun pengelolaan aset.
“Semua harus jelas kewenangannya. Siapa yang melakukan tindakan hukum, siapa yang mengelola aset, siapa yang melakukan pengawasan. Kalau semuanya jelas, ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan juga semakin kecil,” ujar Mantan Wakapolri itu.
Adang juga mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak. Masukan tersebut, menurut dia, dapat berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga lembaga penegak hukum.
Ia menegaskan Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab memastikan regulasi yang dibentuk tidak semata-mata mengejar efektivitas pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dijamin hukum.
“RUU ini penting, tetapi karena menyangkut kewenangan negara terhadap aset seseorang, maka pembahasannya harus cermat. Kita harus memastikan ada keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset, kepastian hukum dan perlindungan hak,” ujar Adang.
Adang berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang kuat, jelas, serta dapat diterapkan secara konsisten.
“Tujuan akhirnya tentu bukan sekadar merampas aset. Yang lebih penting adalah memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara melalui proses yang akuntabel dan sesuai hukum,” kata Adang.


0 comments