Anggota DPR Minta Kemenhub Investigasi Tuntas Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8

IVOOX.id – Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi menyeluruh terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan.
Kapal angkutan tersebut sebelumnya dilaporkan mengalami hilang kontak saat dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu, 13 September 2026. Berdasarkan data awal, kapal membawa 243 orang di dalamnya.
Danang menilai investigasi diperlukan untuk memastikan penyebab kecelakaan sekaligus mengevaluasi pemenuhan seluruh aspek keselamatan pelayaran, baik oleh operator kapal maupun otoritas terkait.
"Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Selain mengungkap penyebab kecelakaan, Danang meminta Kemenhub memeriksa seluruh dokumen terkait kelayakan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar juga dinilai perlu diaudit.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kapal yang mendapatkan izin beroperasi benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran.
"Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Seluruh dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi secara mendalam untuk memastikan kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan," ujarnya.
Danang juga menyoroti informasi mengenai usia operasional KM Virgo Transport 8 yang disebut sudah cukup tua. Ia meminta Kemenhub menjadikan persoalan tersebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap sistem keselamatan transportasi laut nasional.
Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan mengenai usia maksimal kapal yang diperbolehkan beroperasi apabila hasil investigasi menemukan adanya hubungan antara usia kapal dan kecelakaan.
"Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan regulasi pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar," tegas Legislator Fraksi Gerindra ini.
Ia menilai pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu opsi kebijakan untuk memperkuat keselamatan pelayaran. Namun, penerapan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan hasil investigasi, khususnya apabila kondisi teknis dan usia kapal terbukti berkontribusi terhadap kecelakaan.
Danang juga mengingatkan agar evaluasi tidak berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan armada, pemeriksaan kelaikan kapal, serta mekanisme penerbitan izin berlayar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi dan memastikan aspek keselamatan menjadi prioritas dalam transportasi laut nasional.
"Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut," katanya.


0 comments