Anggota DPR Minta KASN Dipertahankan dan Diperkuat
IVOOX.id, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu dipertahankan dan diperkuat dengan diberikan kewenangan yang lebih dalam mengawasi ASN di tiap wilayah Indonesia. Anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat menilai penguatan KASN itu diperlukan agar rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut mengikat.
Menurutnya, sehingga bisa ditindaklanjuti pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"KASN perlu diberikan kewenangan lebih dan diperkuat posisinya, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan bisa mengikat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," kata Djarot dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang ASN, di Jakarta, Senin (28/6).
Menurut dia, tanpa penguatan kelembagaan tersebut, maka sulit rekomendasi KASN untuk mewujudkan sistem kepegawaian yang merit dan ASN menjadi pelayan publik yang baik.
"Kita ingin rekomendasi KASN itu wujudkan sistem kepegawaian merit, ASN menjadi pelayan publik yang baik, mengayomi seluruh warga tanpa membeda-bedakan suku, agama, maupun afiliasi partai politik," ujarnya seperti dilansir Antara.
Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko juga mendukung keberadaan KASN tetap dipertahankan dan diperkuat yang diatur dalam revisi UU ASN.
Menurut dia, saat ini pengangkatan jabatan secara sistem merit yang diamanahkan UU ASN belum terwujud padahal sudah ada KASN yang telah memberikan berbagai rekomendasi.
"Rekomendasi dan koreksi yang diberikan KASN belum cukup efektif, sehingga perlu dipertahankan dan diperkuat kelembagaannya," ujarnya.
Hal itu, menurut dia, agar jabatan di birokrasi benar-benar mengacu pada sistem merit yang merupakan amanah reformasi dan UU ASN.
Hadir dalam RDPU tersebut antara lain Ketua Ombudsman RI Moh. Najih, Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Mathley, dan perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+).
0 comments