Anggota DPR: LHKPN Bentuk Komitmen Pejabat Publik

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan bentuk komitmen yang dijalankan anggota DPR sebagai pejabat publik dan bentuk kepatuhan terhadap aturan.
Karena itu, dia menyayangkan bahwa terjadi penurunan laporan LHKPN anggota DPR RI selama semester 1-2021 berdasarkan data yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"KPK menemukan bahwa saat ini yang melapor LHKPN di DPR RI secara keseluruhan hanya 45 persen, ya tentu sangat disayangkan. Seharusnya hal seperti ini sudah tidak perlu diingatkan lagi, melaporkan LHKPN adalah bentuk komitmen yang harus dijalankan pejabat sejak dulu," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/8).
Sahroni mengatakan dirinya secara berkala selalu melaporkan LHKPN karena sudah menjadi kewajiban sebagai anggota legislatif atau pejabat publik untuk selalu melaporkan kekayaan sebagai bentuk transparansi.
Dia mengingatkan kepada para rekan sesama anggota DPR maupun pejabat publik lainnya untuk patuh dan segera melaporkan LHKPN.
"Laporan LHKPN adalah kewajiban yang akan membantu kinerja KPK dalam mengawasi para pejabat publik. Sebagai mitra KPK, tentunya saya mendorong agar para pejabat publik segera melaporkan LHKPN karena membantu kinerja KPK," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, kalau ada pejabat yang belum melaporkan LHKPN, maka KPK bisa berkoordinasi dengan lembaga untuk menetapkan sanksi yang spesifik, misalnya penundaan naik pangkat, tunjangan tidak turun, hingga tidak bisa ikut pilkada atau pemilu.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN oleh anggota DPR RI hanya 55 persen.
"Ada berita buruk, bidang legislatif menurun drastis. Tahun lalu DPR dan DPRD yang melapor LHKPN sudah 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju harus kasih LHKPN sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen dan DPRD tinggal 90 persen," kata Pahala dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/8).
Hingga pertengahan Juni 2021, menurut Pahala, rata-rata kepatuhan pelaporan LHKPN adalah 96,31 persen.


0 comments