Anggota DPR Ingatkan Kesetaraan Ekosistem Media Konvensional dan Digital dalam RUU Penyiaran | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Anggota DPR Ingatkan Kesetaraan Ekosistem Media Konvensional dan Digital dalam RUU Penyiaran

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Dirut TVRI, Dirut RRI dan Dirut LKBN Antara, Senin (10/3/2025). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyoroti ketidakseimbangan persaingan antara media konvensional dan platform digital. Ia menekankan perlunya regulasi yang adil bagi kedua sektor tersebut, terutama dalam pembahasan RUU tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 (RUU Penyiaran).  

Dalam rapat kerja Komisi I bersama Dirjen Ekosistem Digital Kominfo, Dirut TVRI, Dirut RRI, dan Dirut LKBN Antara pada Senin (10/3/2025), Amelia menekankan pentingnya menciptakan ekosistem media yang setara agar industri media dapat berkembang secara adil. 

“Jadi seperti televisi ya, kemudian juga termasuk di dalamnya layanan Over the Top dan media sosial saat ini memang terdapat ketimpangan yang sangat signifikan karena televisi harus sekali lagi menanggung biaya produksi yang sangat tinggi, menghadapi regulasi yang sangat ketat, sementara platform digital menikmati regulasi yang jauh lebih longgar, ini tidak setara,” ujarnya. 

Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga menyoroti pengawasan media yang dinilai tidak seimbang. Ia menegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini memberlakukan aturan ketat terhadap media konvensional, sementara platform digital dibiarkan dengan pengawasan yang lebih longgar. Akibatnya, banyak perusahaan media konvensional yang kesulitan bertahan dan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Amelia menilai bahwa media konvensional di Indonesia bisa meniru keberhasilan lembaga penyiaran internasional seperti BBC, NHK, dan EBC yang mampu bertahan di tengah gempuran digitalisasi. Menurutnya, kesuksesan mereka didukung oleh regulasi yang jelas serta intervensi pemerintah dalam memastikan model bisnis yang berkelanjutan dan perlindungan terhadap konten lokal. 

“Oleh karena itu, regulasi yang jelas dan mendukung media konvensional serta digital sangat dibutuhkan,” ujar Amelia. 

Ia menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran harus mencakup berbagai pengaturan, termasuk perizinan, tanggung jawab editorial, transparansi algoritma, kewajiban penyiaran konten lokal, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan aturan yang lebih seimbang, Amelia berharap industri media dapat berkembang secara adil tanpa merugikan salah satu pihak. 

Menutup pembicaraannya, Amelia kembali menekankan pentingnya penerapan prinsip equal playing field dalam regulasi media agar kompetisi antara media konvensional dan digital menjadi lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

0 comments

    Leave a Reply