Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Ditetapkan Tersangka Suap Izin Impor Bawang Putih

IVOOX.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/8) malam.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8) malam.
Sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK), demikian dilansir Antara.
Sedangkan sebagai penerima, yaitu I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Sebagai pihak pemberi Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai barang bukti, terdapat bukti transfer senilai Rp2 miliar dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.

0 comments