Anggota DPR Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Mafia Ekonomi

IVOOX.id – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat pemulihan aset negara sekaligus menutup ruang gerak mafia ekonomi.
“Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan, pengesahan RUU ini mendesak untuk mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, serta mencegah kerugian masyarakat yang tidak ada kaitannya dengan kasus hukum. Sebagai catatan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak beberapa tahun lalu dan kini kembali menjadi prioritas.
Naskah akademik yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menegaskan tujuan utama RUU ini adalah memperkuat mekanisme pemulihan aset melalui konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF). Dengan skema ini, penyitaan serta pengelolaan aset hasil kejahatan dapat dilakukan lebih cepat melalui mekanisme in rem. Proses yang diatur mencakup pemblokiran, penyitaan, hingga penyerahan aset kepada negara.
Meski begitu, setiap langkah perampasan tetap harus melalui persetujuan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk menjamin akuntabilitas. Pemerintah menilai regulasi baru ini akan menutup celah hukum yang selama ini menghambat proses pemulihan kerugian negara.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kerugian negara akibat korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang mencatat pemulihan aset puluhan triliun dalam beberapa tahun terakhir, tetapi angka itu masih jauh dari total kerugian yang terjadi.
Mufti juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam RUU ini. Ia memberi contoh kasus konsumen yang membeli rumah dengan cicilan panjang berisiko kehilangan hak kepemilikan jika pengembang perumahan terbukti terlibat korupsi. “Kalau kasus besar seperti BLBI kembali diusut, lalu bank besar seperti BCA ikut terseret, apakah dana nasabah juga bisa disita? Itu bisa menghancurkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ke depan, Mufti berharap DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait bisa memastikan regulasi ini cukup kuat menjerat mafia ekonomi namun tetap melindungi masyarakat. “RUU ini harus menjadi tonggak dalam memberantas mafia ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil. Kalau hanya satu sisi yang ditangani, negara bisa kehilangan legitimasi,” katanya.

0 comments