Anggota DPR Dorong OJK Perkuat Skema Perlindungan WNI Dari Ancaman Love Scam

IVOOX.id – Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menyoroti meningkatnya kasus penipuan digital atau scam, khususnya love scam, yang banyak menjerat pekerja migran Indonesia di luar negeri. Fenomena tersebut dinilainya sebagai persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan komprehensif dari negara, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kondisi ekonomi dan psikologis para korban.
Didik mengungkapkan, keluhan terkait korban penipuan digital kerap ia dengar secara langsung ketika turun ke lapangan. Menurutnya, pekerja migran Indonesia menjadi kelompok yang sangat rentan, terutama mereka yang bekerja di wilayah dengan populasi tenaga kerja Indonesia yang besar, seperti Hong Kong. Tercatat, sekitar 180 ribu pekerja migran Indonesia berada di wilayah tersebut dan menghadapi berbagai risiko penipuan digital dengan beragam modus.
“Saya sering mendengar langsung cerita para korban love scam. Banyak tenaga kerja kita yang pulang ke tanah air tanpa membawa apa-apa karena menjadi korban penipuan asmara. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian negara, karena perlindungan warga negara tidak mengenal batas wilayah, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Didik dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, penipuan digital tidak hanya terbatas pada love scam yang berbasis hubungan personal. Menurutnya, kejahatan di ruang digital juga mencakup peretasan data, pencurian identitas, phishing melalui surat elektronik, hingga penyebaran malware dan virus yang dapat merusak sistem informasi serta menguras keuangan korban.
Dalam konteks tersebut, Didik menilai penanganan scam harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pemetaan pola kejahatan, upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, hingga langkah konkret yang cepat dan tepat ketika penipuan telah terjadi. Ia pun mendorong OJK untuk memperkuat sistem deteksi dini sekaligus meningkatkan edukasi publik mengenai berbagai jenis penipuan digital yang terus berkembang.
“Saya berharap OJK benar-benar membangun skema deteksi dini yang kuat, termasuk edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai jenis-jenis penipuan digital yang terus berkembang,” ujarnya.
Selain itu, Didik menyoroti masih terbatasnya jangkauan informasi terkait Satgas dan pusat pengaduan anti-scam. Menurutnya, sosialisasi Indonesia Anti-Scam Center belum menjangkau masyarakat secara luas, terutama di daerah pedesaan. Ia mendorong agar informasi tersebut lebih aktif disebarluaskan melalui ruang-ruang publik hingga tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
“Kalau masyarakat di kampung hanya main ponsel lalu tertipu karena iming-iming nomor checklist biru saja bisa kena, lalu mereka tahu harus mengadu ke mana? Informasi Indonesia Anti-Scam Center itu harus kita yang aktif mensosialisasikan, bukan menunggu masyarakat mencari sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Didik juga menyinggung rendahnya tingkat pengembalian dana korban penipuan. Dari total kerugian yang mencapai Rp9,1 triliun, dana yang berhasil diblokir baru sekitar Rp436 miliar atau sekitar 5 persen. Menurutnya, aspek pengembalian dana menjadi hal yang paling dirasakan langsung oleh korban.
“Bagi korban, yang paling penting adalah bagaimana dananya bisa kembali. Mereka tidak terlalu peduli proses hukumnya seperti apa. Ini yang harus kita dorong agar mekanisme pemblokiran dan pengembalian dana bisa lebih progresif dan ditingkatkan,” ujarnya.


0 comments