Anggota DPR Dorong Koordinasi Penyidik dan Jaksa dalam KUHAP Baru agar Berkas Perkara Tak Bolak-balik

IVOOX.id – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membutuhkan penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya persoalan bolak-balik berkas perkara sekaligus memastikan adanya kesamaan persepsi dalam penanganan perkara.
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan KUHAP baru telah mengatur mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, koordinasi tersebut perlu diwujudkan melalui pembahasan perkara bersama sehingga persoalan hukum dapat diidentifikasi dan diselesaikan sejak awal.
“Jangan sampai terjadi bolak-balik berkas perkara. Harus ada koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, kemudian dilakukan gelar perkara bersama,” kata Sudding dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Minggu (27/9/2026).
Sudding menjelaskan, penguatan koordinasi tersebut telah menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan KUHAP. Penyidik dan penuntut umum diharapkan dapat bekerja secara setara, seimbang, saling mendukung, dan saling melengkapi dalam proses penanganan perkara.
“Maka itu digelar perkara secara bersama sehingga tidak ada lagi alasan sebenarnya bahwa berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum itu tidak lengkap dari sisi formal maupun material,” ujarnya dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan BNN Provinsi Bali.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan adanya sejumlah persoalan dalam penerapan KUHAP baru yang masih membutuhkan aturan pelaksana. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan penuntut umum ketika hasil penyidikan dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti.
Menurut Kajati Bali, belum tersedianya aturan pelaksana untuk ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dalam penanganan perkara. Ia pun meminta dukungan Komisi III agar ketentuan pelaksana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 dapat segera diperjelas.
Menanggapi hal tersebut, Sudding menilai kebutuhan terhadap aturan pelaksana tidak semestinya menjadi hambatan dalam proses penanganan perkara. Ia menegaskan kewenangan penyidik dan penuntut umum telah diatur dalam KUHAP, sementara koordinasi tetap diperlukan dalam pelaksanaannya.
“Saya menganggap bahwa tantangan, kendala, dan permasalahan seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati saya kira ini bukan merupakan hambatan,” kata Sudding.
Sudding menambahkan profesionalitas penyidik dan koordinasi dengan penuntut umum menjadi bagian penting dalam menerapkan ketentuan KUHAP baru. Menurutnya, mekanisme koordinasi tersebut telah diperkuat melalui ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan bahwa koordinasi antara Kejati Bali, Polda Bali, dan BNNP Bali selama ini berjalan baik. Sinergi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan penanganan perkara sekaligus menyamakan pemahaman hukum di antara aparat penegak hukum.


0 comments