Anggota DPR Dorong Denda Pelanggaran Lingkungan Rp4,8 Triliun Dialokasikan untuk Pemulihan Korban Bencana

IVOOX.id – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menyoroti pengenaan denda dan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat. Ia menegaskan, denda bernilai triliunan rupiah tersebut harus dimanfaatkan secara optimal, akuntabel, dan diarahkan langsung untuk pemulihan lingkungan serta masyarakat yang terdampak.
Hal itu disampaikan Ratna dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam rapat tersebut, Ratna menyinggung besarnya nilai denda yang dikenakan kepada puluhan perusahaan pelanggar lingkungan. “Pertanyaan teman-teman terkait pencabutan izin 28 perusahaan tadi, Pak. Kalau enggak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun. Oh, malah Rp4,8 triliun,” ujarnya.
Menurut Ratna, besarnya nilai denda itu memunculkan harapan besar dari masyarakat agar dana yang terkumpul tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk memulihkan kondisi lingkungan dan kehidupan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan. “Nah, ini berarti harapan kami alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban yang ada di sana, Pak,” tegas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Ia menilai, kejelasan mekanisme dan alokasi dana denda sangat penting agar publik dapat ikut mengawasi proses pemulihan lingkungan. Transparansi penggunaan dana dinilai menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah terdampak. “Sehingga publik juga bisa melihat bagaimana dana tersebut bisa dialokasikan secara tepat sasaran dan transparan,” katanya.
Lebih lanjut, Ratna menyampaikan bahwa Komisi XII DPR RI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan transformasi besar di sektor lingkungan hidup, termasuk penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar. Namun demikian, ia mengingatkan agar percepatan kebijakan di sektor tersebut tidak mengesampingkan prinsip-prinsip dasar tata kelola yang baik.
“Kami mendukung transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun, kami hanya ingin mengingatkan, Pak, bahwa akselerasi dari sektor ini tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan ekologis jangka panjang,” katanya.
Ratna menekankan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari upaya perlindungan lingkungan. Menurutnya, keberlanjutan ekologi merupakan fondasi utama bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik saat ini maupun di masa depan.
“Sehingga lingkungan hidup ini bukan hanya instrumen dari pertumbuhan ekonomi, tapi lingkungan hidup adalah fondasi utama dari kesejahteraan dan keselamatan masyarakat kita,” ujarnya.


0 comments