Anggota DPR Desak TNI Jelaskan Dugaan Pelanggaran Ferry Irwandi

IVOOX.id – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Mabes TNI menjelaskan secara terbuka tindakan apa yang dilakukan influencer Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. Permintaan itu disampaikan setelah Satuan Siber TNI mengonsultasikan dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry ke Polda Metro Jaya.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut pihaknya menemukan indikasi tindak pidana melalui patroli siber. Namun, menurut penjelasan Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Satsiber TNI tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut. Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga atau institusi.
Hasanuddin menegaskan, putusan MK itu harus menjadi rujukan utama agar tidak ada salah tafsir. “Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” katanya.
Politisi PDI-Perjuangan itu juga menyoroti fungsi pertahanan siber yang menurut Pedoman Pertahanan Siber Kemenhan 2014 hanya berlaku di lingkungan internal Kemenhan dan TNI. Karena itu, ia meminta TNI meluruskan tudingan terhadap Ferry agar publik mendapat pemahaman yang jelas.
Ia menekankan, transparansi dan kepastian hukum sangat penting dalam penegakan hukum, supaya tidak menimbulkan multitafsir antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.

0 comments