Anggota DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pemisahan Anggaran Pendidikan dan MBG | IVoox Indonesia

August 3, 2026

Anggota DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pemisahan Anggaran Pendidikan dan MBG

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar implementasi putusan dapat berjalan sesuai amanat konstitusi sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara.

Fikri menegaskan kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyusunan dan perencanaan anggaran, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), perlu segera menyusun langkah teknis sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

"Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis," ujar Fikri dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Minggu (2/8/2026).

Politisi Fraksi PKS tersebut menyambut positif putusan MK yang menyatakan pembiayaan Program MBG tidak boleh diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, putusan itu menjadi penegasan bahwa seluruh kebijakan pemerintah harus tetap berlandaskan hukum dan konstitusi.

"Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," katanya.

Meski demikian, Fikri menegaskan dirinya tetap mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, maupun Sekolah Unggulan Garuda. Namun, ia mengingatkan agar implementasi seluruh program tersebut dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kepastian hukum, regulasi yang kuat, dan tata kelola yang akuntabel.

"Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu menilai putusan MK akan menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, meskipun RUU tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme penganggaran, norma terkait anggaran pendidikan perlu dirumuskan secara lebih spesifik agar tidak memunculkan multitafsir di kemudian hari.

"Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam amar putusannya, MK menyatakan anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

MK juga menetapkan kebijakan tersebut mulai berlaku paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Menurut Fikri, pemerintah memiliki waktu selama masa transisi pada 2027 untuk melakukan simulasi, penyesuaian kebijakan, serta menyiapkan mekanisme penganggaran agar putusan MK dapat diterapkan secara penuh.

"Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply