Anggota DPR Beri Penjelasan Soal Pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja | IVoox Indonesia

Anggota DPR Beri Penjelasan Soal Pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tetap membuka ruang partisipasi perempuan dalam perlindungan lingkungan hidup, termasuk penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Menurut DPR, perempuan yang terdampak langsung oleh rencana usaha atau kegiatan memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dalam proses perencanaan pembangunan.

Pandangan tersebut disampaikan Wayan Sudirta dari Fraksi PDI Perjuangan saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Sidang berlangsung secara daring dalam Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, memprioritaskan keterlibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam penyusunan dokumen amdal.

"DPR RI menilai, tidak dicantumkannya kata “perempuan” secara eksplisit dalam ketentuan tersebut tidak berarti mengurangi hak maupun kesempatan perempuan untuk terlibat dalam perlindungan lingkungan hidup. Perempuan yang berada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tetap termasuk dalam kategori masyarakat terdampak yang dapat menyampaikan aspirasi," kata Wayan Sudirta dalam keterangan resmi pada Senin (12/10/2026).

DPR menilai pandangan tersebut sejalan dengan Pasal 65 UU PPLH yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, mekanisme pelibatan masyarakat dalam penyusunan amdal diatur lebih lanjut dalam Pasal 28 hingga Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Menurut DPR, partisipasi masyarakat perlu dilaksanakan secara proporsional dengan mempertimbangkan keterkaitan langsung terhadap rencana kegiatan. Dengan demikian, pelibatan masyarakat tidak hanya dilihat dari jumlah pihak yang diikutsertakan, tetapi juga relevansi kepentingan dan kontribusinya dalam pengambilan keputusan.

Selain persoalan partisipasi perempuan, DPR turut memberikan keterangan mengenai sejumlah ketentuan lain dalam UU Cipta Kerja yang menjadi objek pengujian. Terkait Pasal 17A mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk proyek strategis nasional, DPR berpandangan aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum ketika revisi rencana tata ruang wilayah membutuhkan waktu.

"DPR RI juga menilai dalil pemohon mengenai keterlibatan perempuan tidak memiliki hubungan langsung dengan materi muatan pasal tersebut," katanya.

Mengenai Pasal 88 UU PPLH tentang tanggung jawab mutlak atau strict liability, DPR menyatakan prinsip pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan telah diakomodasi dalam ketentuan tersebut. DPR menilai penjelasan pasal sudah memadai sehingga penambahan pemaknaan yang dimohonkan berpotensi menimbulkan duplikasi pengaturan.

DPR juga menyoroti ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan peruntukan lahan yang dikelola Badan Bank Tanah. Menurut DPR, pengadaan tanah tetap harus mengikuti tahapan dan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan ketentuan mengenai peruntukan lahan Badan Bank Tanah tidak secara langsung mengatur mekanisme pengadaan tanah sebagaimana didalilkan pemohon.

Dalam kesimpulannya, DPR menilai sejumlah dalil pemohon tidak memiliki keterkaitan langsung dengan materi muatan pasal yang diuji atau error in objecto.

"DPR RI juga menegaskan bahwa pengaturan partisipasi masyarakat dalam penyusunan amdal tetap membuka ruang bagi perempuan yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi dalam perencanaan pembangunan," ujar Wayan.

Keterangan DPR tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus permohonan pengujian materiil UU Cipta Kerja dalam Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026.

0 comments

    Leave a Reply