Anggota DPR Apresiasi Larangan Vape bagi Personel Polri, Dorong Pengawasan Peredaran Narkotika Cair | IVoox Indonesia

Anggota DPR Apresiasi Larangan Vape bagi Personel Polri, Dorong Pengawasan Peredaran Narkotika Cair

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengapresiasi kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah preventif untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus mendorong keteladanan aparat penegak hukum.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

“Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima Ivoox.id Senin (2/11/2026).

Adang menilai pengawasan terhadap penggunaan vape perlu diperkuat karena perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cair. Zat terlarang dapat disamarkan ke dalam cairan atau cartridge sehingga sulit dikenali secara kasatmata.

Salah satu temuan yang menjadi pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Karena itu, Adang mendorong pengawasan terhadap peredaran cairan vape yang mencurigakan serta peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai potensi penyalahgunaannya.

“Jangan sampai perangkat yang terlihat seperti rokok elektrik biasa justru menjadi sarana penyebaran narkotika. Kita harus tegas dalam pencegahan, memperkuat pengawasan terhadap peredaran cairan yang mencurigakan, dan memastikan masyarakat memahami risiko yang ada,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika harus berjalan beriringan dengan edukasi serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

Adang berharap larangan penggunaan vape bagi personel Polri dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi contoh bagi institusi lainnya. Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen pencegahan dan keteladanan dari aparat penegak hukum.

0 comments

    Leave a Reply