Amnesty Soroti Tingginya Kematian di Pengungsian NTT Bukti Krisis Kapasitas Negara

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia menyoroti tingginya angka kematian warga korban gempa bumi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi di lokasi pengungsian. Organisasi tersebut menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya terkait pemenuhan hak dasar korban bencana.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengatakan tingginya angka kematian di pengungsian menunjukkan adanya persoalan dalam kapasitas negara menangani bencana yang terjadi di sejumlah wilayah.
“Kami berduka cita kepada keluarga korban gempa bumi di NTT, baik akibat langsung gempa maupun yang berada di pengungsian. Kejadian di NTT ini adalah bukti krisis kapasitas negara dalam memitigasi bencana multi-wilayah. Kegagalan beruntun negara dalam penanganan bencana terlihat dari banjir bandang di Sumatra akhir 2025 lalu, kebakaran hutan dan lahan di Sumatra, Kalimantan dan Papua, hingga gempa bumi di NTT,” ujar Haeril dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (18/9/2026).
Menurut Haeril, pemerintah seharusnya mempertimbangkan penetapan status darurat nasional bencana. Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka peluang penerimaan bantuan kemanusiaan dari luar negeri sekaligus mencegah bertambahnya korban.
Sorotan Amnesty muncul setelah BNPB mengungkapkan terdapat 142 orang meninggal dunia dalam kurun waktu sebulan sejak gempa NTT pada 15 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sedangkan 94 lainnya meninggal ketika berada di lokasi pengungsian.
“Sebanyak 94 warga meninggal di tempat-tempat pengungsian korban gempa di NTT, artinya hampir dua kali lipat dari jumlah kematian langsung akibat gempa yaitu 48 jiwa. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kondisi dan kelayakan tempat pengungsian yang disediakan oleh pemerintah,” kata Haeril.
BNPB menyebut sebagian besar korban meninggal di pengungsian merupakan warga lanjut usia dengan komplikasi penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes melitus. Namun, Amnesty menilai kondisi tersebut tidak semestinya menghilangkan kewajiban negara untuk menyediakan layanan kesehatan yang memadai bagi kelompok rentan.
Laporan media juga menyebut adanya korban anak-anak. Salah satunya balita berusia dua tahun asal Kabupaten Nagekeo yang dilaporkan meninggal pada 20 Agustus setelah mengalami demam tinggi hingga kejang saat berada di pengungsian.
Amnesty juga menyoroti laporan mengenai keterbatasan fasilitas dan layanan medis, ditambah kondisi cuaca ekstrem dengan suhu panas pada siang hari dan dingin pada malam hari.
“Kami mendesak adanya investigasi segera, independen, imparsial, dan menyeluruh atas tingginya angka kematian di tempat pengungsian ini. Investigasi independen ini sangat penting untuk menjawab apakah terdapat kelalaian negara dalam menjamin hak-hak korban gempa di NTT,” ujar Haeril.
Amnesty turut meminta pemerintah memperbaiki kualitas tempat pengungsian agar memenuhi kebutuhan korban, terutama kelompok rentan. Pemerintah juga didorong mempercepat rehabilitasi permukiman yang rusak berat agar warga tidak terlalu lama berada di pengungsian.
Hal tersebut, menurut Amnesty, berkaitan dengan pemenuhan hak korban bencana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, termasuk kebutuhan dasar, perlindungan sosial, rasa aman, serta layanan kesehatan yang memadai.


0 comments