Amnesty Soroti Keterlibatan Militer dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia menyoroti keterlibatan personel militer dalam pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di tengah proses pengusutan dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh kepolisian. Organisasi tersebut menilai situasi tersebut berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil dan independensi penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan keprihatinannya atas laporan mengenai pengerahan puluhan prajurit TNI di kediaman Jampidsus, serta kabar kedatangan sekelompok orang berseragam militer ke Markas Polda Metro Jaya.
"Keterlibatan militer dalam penegakan hukum seperti terlihat dalam kasus penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum dan hak asasi," kata Usman dalam keterangan resmi pada Kamis (9/7/2026).
Menurut Amnesty, kehadiran aparat militer dalam situasi tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan koordinasi antarlembaga. Organisasi itu menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, terutama karena kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Usman juga menilai laporan mengenai keberadaan sekelompok orang berseragam loreng di lingkungan Polda Metro Jaya semakin memperkuat kekhawatiran tersebut.
"Insiden ini tidak bisa hanya dilihat sebagai friksi antarpenegak hukum dan aparat keamanan, tapi menunjukkan bagaimana militer dapat dipakai sebagai alat untuk melindungi pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta mengintimidasi aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.
Amnesty menegaskan bahwa penanganan perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sipil. Karena itu, organisasi tersebut menilai kehadiran militer dalam proses yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana berpotensi melanggar prinsip pemisahan fungsi antara sektor pertahanan dan penegakan hukum.
"Kehadiran militer di tengah pengusutan oleh polisi merupakan intimidasi dan intervensi yang tidak pada tempatnya. Militer sama sekali tidak memiliki yurisdiksi untuk campur tangan, apalagi jika tindakan tersebut menghalangi proses peradilan sipil," kata Usman.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Amnesty juga mengingatkan bahwa dugaan korupsi tata kelola batu bara memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, termasuk krisis pasokan listrik di sejumlah daerah. Oleh sebab itu, organisasi tersebut meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Amnesty juga mempertanyakan penggunaan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa sebagai dasar pengerahan personel TNI untuk menjaga rumah Jampidsus. Menurut organisasi tersebut, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai alasan pengerahan tersebut agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung, Polri, dan Mabes TNI telah membantah adanya intervensi dalam proses penyidikan. TNI menyatakan pengamanan di rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan Perpres Nomor 66 Tahun 2025, sekaligus membantah anggotanya mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa senjata sebagaimana beredar di sejumlah laporan media.


0 comments